Di Depan Mata Pemerintah Desa, Tambang Galian C Kembali Menggali Tanpa Kejelasan Izin

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu yang berada di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali terlihat beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak berwenang.

Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan serius warga setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk area galian secara rutin.

Aktivitas pengangkutan ini berlangsung tanpa adanya informasi resmi terkait status operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material galian C dari lokasi tersebut diangkut ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.

BACA JUGA :  Ledakan di Pulau Bauluang, Bukti Nyata Laut Tak Lagi Punya Penjaga!

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, Bima juga menyoroti aspek lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima. sabtu (20/12/2025)

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, serta gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Rusak Citra Kesehatan! Kapus Tarowang Dituding Jadikan Jaspel Ladang Pungli

Warga pun berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru