Di Depan Mata Pemerintah Desa, Tambang Galian C Kembali Menggali Tanpa Kejelasan Izin

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu yang berada di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali terlihat beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak berwenang.

Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan serius warga setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk area galian secara rutin.

Aktivitas pengangkutan ini berlangsung tanpa adanya informasi resmi terkait status operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material galian C dari lokasi tersebut diangkut ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, Bima juga menyoroti aspek lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima. sabtu (20/12/2025)

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, serta gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Ratusan Kilo Ayam Busuk di Dapur MBG Jeneponto, Pengelola Menghilang

Warga pun berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru