Di Depan Mata Pemerintah Desa, Tambang Galian C Kembali Menggali Tanpa Kejelasan Izin

Tojeng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu yang berada di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali terlihat beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak berwenang.

Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan serius warga setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk area galian secara rutin.

Aktivitas pengangkutan ini berlangsung tanpa adanya informasi resmi terkait status operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material galian C dari lokasi tersebut diangkut ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.

BACA JUGA :  Setahun Menggantung, Kasus Penipuan di Maros Diduga Diparkir Polisi

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, Bima juga menyoroti aspek lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Laut Tanakeke Menghitam, Bom Ikan Beraksi, LSM Pemantik: Penegakan Hukum Mati Rasa!

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima. sabtu (20/12/2025)

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, serta gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Negara Kalah oleh Arogansi? Pemilik Tambang 'Ilegal' di Takalar Menantang Hukum

Warga pun berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA