Kapolres Bantaeng Bungkam, Warga Ngaku Dihajar hingga Babak Belur

Senin, 15 Juni 2026 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Seorang warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, bernama Irsan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Dugaan peristiwa tersebut dilaporkannya setelah ia mendatangi Polsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng, terkait sebuah mobil yang diklaim masih menjadi miliknya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Irsan, peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, ia bersama rekannya mendatangi Polsek Bissappu setelah melacak keberadaan sebuah mobil menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Menurut Irsan, di Polsek Bissappu ia mempertanyakan status kendaraan yang saat itu digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS.

Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa mobil tersebut telah dibeli secara sah dan dilengkapi dokumen kepemilikan.

Namun, Irsan mengklaim kendaraan tersebut masih berstatus dalam pembiayaan pada perusahaan leasing PT Dipo Star Finance dan belum beralih kepemilikan secara sah.

BACA JUGA :  Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

“Saya meminta agar mobil tersebut diserahkan secara baik-baik karena menurut saya kendaraan itu masih menjadi tanggung jawab saya,” ujar Irsan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, Irsan mengaku sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Bantaeng bersama sejumlah rekannya.

Menurut keterangannya, mereka kemudian didatangi oleh AS bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.

Dalam peristiwa tersebut, Irsan mengaku mendengar suara tembakan ke udara sebelum dirinya bersama rekan-rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.

Setibanya di Polres Bantaeng, Irsan mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, baik saat berada di halaman kantor maupun di dalam salah satu ruangan sebelum ditempatkan di ruang tahanan.

Ia juga mengaku sekitar pukul 00.00 WITA dipanggil keluar dari ruang tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya.

Namun, setelah tiba di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum), ia mengaku bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai anak AS dan diduga anggota Brimob.

BACA JUGA :  PT Makassar Dianggap Wakil Suara Tuhan, Budiman S "Tapi Wakil Iblis”

Menurut pengakuannya, di ruangan tersebut ia kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama sebelum akhirnya dikembalikan ke ruang tahanan.

Keesokan harinya, 2 Juni 2026, Irsan dibawa ke Polsek Bissappu untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam proses tersebut, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening tujuan transfer oleh salah seorang anggota kepolisian.

Irsan mengklaim kemudian mentransfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening yang ditunjukkan kepadanya.

Ia juga mengaku terdapat anggota kepolisian yang menunggu di lokasi saat proses transfer berlangsung.

Atas peristiwa yang dilaporkannya tersebut, Irsan telah mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.

Ketua Umum Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan yang juga kuasa hukum Irsan, Saidiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai dapat mendukung laporan tersebut.

BACA JUGA :  AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Saidiman, Minggu (14/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Bissappu saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang dilaporkan oleh Irsan.

“Terkait masalah itu saya tidak mengetahui karena kejadian tersebut bukan terjadi di Polsek Bissappu. Di Bissappu hanya terkait penyitaan mobil, selanjutnya saya tidak mengetahuinya. Saat kejadian saya juga tidak berada di lokasi karena peristiwa itu terjadi pada dini hari. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Polres Bantaeng,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bantaeng belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait laporan dan pengakuan yang disampaikan oleh Irsan.

Editor: Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru