Diskominfo Gowa Diduga Tutupi Aliran Dana Rp1,1 Miliar ke Media

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PPID

Logo PPID

Gedor.id– Di atas kertas, anggaran sebesar Rp1.193.015.000 yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) pada tahun 2025 terlihat seperti upaya mulia untuk memperkuat layanan informasi publik.

Namun di balik label ‘transparansi’ dan komunikasi publik itu, muncul pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana miliaran rupiah itu mengalir?

Pasalnya, hingga kini pihak Diskominfo Gowa enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.

Rincian Dana Jumbo, Tapi Tanpa Penjelasan

Dokumen perencanaan anggaran mencatat 12 pos pengeluaran yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Beberapa angka mencolok antara lain:

1.Rp 400.000.000

2.Rp 377.500.000

3.Rp 150.000.000

4.Rp 75.000.000

BACA JUGA :  Karyawan Resah, Pelanggan Dirugikan, PT CPB Diduga Main Kotor

5.Rp 39.310.000

Dan lainnya, masing-masing tanpa penjelasan rinci

(Sumber: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan – SIRUP LKPP)

Tak satu pun dari pos tersebut dijelaskan secara spesifik. Apakah untuk advertorial? iklan layanan masyarakat? promosi di media sosial? Semua masih menjadi tanda tanya.

Ini menjadi kejanggalan serius, terutama karena anggaran tersebut menggunakan uang rakyat.

Surat Permohonan Informasi Diabaikan

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.

Sebuah surat resmi permohonan informasi sudah diajukan kepada PPID Diskominfo Gowa. Surat tersebut meminta:

Daftar media penerima dana publikasi

Besaran anggaran yang diterima masing-masing

Salinan kontrak atau MoU

Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Dituding Tak Punya Nyali Usut Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.

Padahal, menurut Pasal 22 UU KIP, setiap permintaan informasi harus dijawab maksimal 10 hari kerja.

Dugaan Media Titipan Mencuat

Minimnya transparansi membuka ruang spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya media titipan, yakni media-media tertentu yang mendapat kucuran dana tanpa prosedur terbuka dan sah, seperti:

Verifikasi Dewan Pers

Terdaftar dalam e-Katalog

Proses tender melalui LPSE

Ketua Umum APKAN RI, Dedy Setiady Toding, menyebut praktik tertutup seperti ini rentan dijadikan bancakan oknum tak bertanggung jawab.

“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat. Harus terbuka dan diawasi publik,” ujarnya tegas. Kamis (17/7/2025)

BACA JUGA :  Enggan Buka-Bukaan, Diskominfo Gowa Tahan Data Anggaran Media

Suara Kekecewaan dari Aktivis Gowa

Sejumlah aktivis dan pegiat keterbukaan di Gowa turut bersuara. Mereka menilai tindakan Diskominfo Gowa menutup-nutupi informasi dasar adalah preseden buruk.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahnya kalau soal anggaran saja ditutup-tutupi?” ucap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Jika Diskominfo Gowa tetap bungkam, para pemohon informasi berencana menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel sebagai langkah lanjutan.

Transparansi atau Manipulasi?

Anggaran informasi seharusnya menjadi instrumen keterbukaan, bukan justru alat untuk menyembunyikan aliran dana.

Diskominfo Gowa kini berada di bawah sorotan tajam, dan masyarakat Gowa menanti, apakah pemerintah berani terbuka, atau justru memilih menutup-nutupi hingga publik benar-benar marah?

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru