Diskominfo Gowa Diduga Tutupi Aliran Dana Rp1,1 Miliar ke Media

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PPID

Logo PPID

Gedor.id– Di atas kertas, anggaran sebesar Rp1.193.015.000 yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) pada tahun 2025 terlihat seperti upaya mulia untuk memperkuat layanan informasi publik.

Namun di balik label ‘transparansi’ dan komunikasi publik itu, muncul pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana miliaran rupiah itu mengalir?

Pasalnya, hingga kini pihak Diskominfo Gowa enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.

Rincian Dana Jumbo, Tapi Tanpa Penjelasan

Dokumen perencanaan anggaran mencatat 12 pos pengeluaran yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Beberapa angka mencolok antara lain:

1.Rp 400.000.000

2.Rp 377.500.000

3.Rp 150.000.000

4.Rp 75.000.000

BACA JUGA :  75 Miliar Uang Negara Terancam Hangus di Proyek SPAM Bermasalah Gowa

5.Rp 39.310.000

Dan lainnya, masing-masing tanpa penjelasan rinci

(Sumber: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan – SIRUP LKPP)

Tak satu pun dari pos tersebut dijelaskan secara spesifik. Apakah untuk advertorial? iklan layanan masyarakat? promosi di media sosial? Semua masih menjadi tanda tanya.

Ini menjadi kejanggalan serius, terutama karena anggaran tersebut menggunakan uang rakyat.

Surat Permohonan Informasi Diabaikan

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.

Sebuah surat resmi permohonan informasi sudah diajukan kepada PPID Diskominfo Gowa. Surat tersebut meminta:

Daftar media penerima dana publikasi

Besaran anggaran yang diterima masing-masing

Salinan kontrak atau MoU

Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja

BACA JUGA :  Kredit Lanjut, Refund Hilang, LSM Desak Aparat Usut BRI Life Takalar

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.

Padahal, menurut Pasal 22 UU KIP, setiap permintaan informasi harus dijawab maksimal 10 hari kerja.

Dugaan Media Titipan Mencuat

Minimnya transparansi membuka ruang spekulasi. Salah satunya adalah dugaan adanya media titipan, yakni media-media tertentu yang mendapat kucuran dana tanpa prosedur terbuka dan sah, seperti:

Verifikasi Dewan Pers

Terdaftar dalam e-Katalog

Proses tender melalui LPSE

Ketua Umum APKAN RI, Dedy Setiady Toding, menyebut praktik tertutup seperti ini rentan dijadikan bancakan oknum tak bertanggung jawab.

“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat. Harus terbuka dan diawasi publik,” ujarnya tegas. Kamis (17/7/2025)

BACA JUGA :  Pelaksana Bayangan Muncul di Proyek SDN 70 Boddia, PPK Disdik Takalar Diseret

Suara Kekecewaan dari Aktivis Gowa

Sejumlah aktivis dan pegiat keterbukaan di Gowa turut bersuara. Mereka menilai tindakan Diskominfo Gowa menutup-nutupi informasi dasar adalah preseden buruk.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahnya kalau soal anggaran saja ditutup-tutupi?” ucap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Jika Diskominfo Gowa tetap bungkam, para pemohon informasi berencana menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel sebagai langkah lanjutan.

Transparansi atau Manipulasi?

Anggaran informasi seharusnya menjadi instrumen keterbukaan, bukan justru alat untuk menyembunyikan aliran dana.

Diskominfo Gowa kini berada di bawah sorotan tajam, dan masyarakat Gowa menanti, apakah pemerintah berani terbuka, atau justru memilih menutup-nutupi hingga publik benar-benar marah?

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA