Tak Sekadar Putusan, PN Sinjai Buktikan Hukum Hidup Lewat Eksekusi Nyata

Tojeng

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan eksekusi

Pelaksanaan eksekusi

Gedor.id- Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona,Sepanjang bulan tersebut, PN Sinjai menegaskan komitmennya bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi yang nyata dan berkeadilan.

Ketua PN Sinjai menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi agar keadilan benar-benar dirasakan para pencari keadilan.

Namun demikian, lembaga peradilan juga mengedepankan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata, guna menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice.

“Hukum tidak cukup ditegakkan di atas kertas. Eksekusi, restoratif, dan mediasi adalah wujud nyata bahwa keadilan harus hidup di tengah masyarakat,” ujar Anthonie dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai, Rabu (31/12/2025).

Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan dua eksekusi riil atas objek sengketa tanah di Kabupaten Sinjai pada Desember 2025. Eksekusi pertama dilakukan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS.

BACA JUGA :  Teriakan Keadilan Budiman Tak Didengar Negara!

Perkara ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan perdata yang telah melalui seluruh tahapan hukum hingga kasasi dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

Eksekusi dilaksanakan pada 11 Desember 2025 oleh Panitera, Jurusita, dan petugas pengadilan yang ditunjuk, dengan pengamanan aparat kepolisian sesuai penetapan Ketua PN Sinjai.

Eksekusi kedua dilaksanakan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco.

Permohonan eksekusi diajukan pada 23 September 2025 dan dilanjutkan dengan seluruh prosedur hukum, mulai dari telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya, pemanggilan peringatan, hingga konstatering objek.

BACA JUGA :  Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata

Pelaksanaan eksekusi pada 12 Desember 2025 berjalan tertib dan kondusif.

Dari dua bangunan di lokasi objek, satu bangunan dirubuhkan sesuai amar putusan, sementara satu bangunan lainnya tetap berdiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai. Seluruh proses berlangsung humanis tanpa perlawanan dari pihak termohon.

Tak hanya di ranah perdata, PN Sinjai juga menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj.

Perkara yang berawal dari konflik interpersonal tersebut diselesaikan melalui mekanisme restoratif sesuai Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pemulihan kerugian korban.

“Pendekatan restoratif menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.

Di bidang perdata, PN Sinjai juga berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Mediasi yang dipandu Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berakhir damai pada 30 Desember 2025, dengan kesepakatan yang diterima seluruh pihak.

Seluruh capaian tersebut menunjukkan bahwa PN Sinjai tidak sekadar menjalankan fungsi yudisial secara formal, tetapi juga mengedepankan peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan sosial.

“Hukum harus menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar pengatur perilaku,” tutup Ketua PN Sinjai.

Pendekatan ini mempertegas posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan humanis, serta meneguhkan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:04 WITA

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WITA

60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA