Gedor.id- Aktivitas pertambangan di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, disebut masih terus berlangsung.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dan disebut akan ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa.
Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan persoalan aktivitas tambang tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan di lokasi diduga masih berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang legalitasnya belum diketahui secara jelas.
Informasi yang beredar menyebut aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh H Nuntung bersama anaknya, Regar.
Namun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Sorotan utama kini tertuju pada aspek legalitas.
Polresta Gowa dinilai perlu memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk dokumen usaha pertambangan, status dan penggunaan lahan, serta kewajiban di bidang lingkungan.
Jika seluruh perizinan ternyata telah terpenuhi, status dan dasar legalitas kegiatan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Seorang aktivis di Gowa mendesak aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Jangan sampai aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin justru dibiarkan berjalan. Aparat harus memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau tidak,” ujarnya. Jumat (2/10/2026)
Selain aspek legalitas, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup dampak lingkungan.
Aparat bersama instansi teknis terkait perlu memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar serta apakah kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret Polresta Gowa, terutama setelah sebelumnya muncul informasi bahwa aktivitas tambang tersebut akan ditangani Unit Tipidter.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut dinyatakan legal, kepastian mengenai status dan dasar perizinannya juga perlu disampaikan secara transparan.
Pemilik tambang, H Nuntung, telah dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim hanya dibaca dan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Jakarta.
Terpisah, Ipda Andi Muhammad Alfian juga telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Terimah kasih informasihnya.
Editor : Darwis






















