Material Timbunan Dipersoalkan, PT Tri Star Mandiri Diminta Patuh Spesifikasi Kontrak

Tojeng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan tanah timbunan pada bahu jalan yang berdampingan dengan konstruksi beton atau rigid pavement.

Penggunaan tanah timbunan pada bahu jalan yang berdampingan dengan konstruksi beton atau rigid pavement.

Gedor.id– Pekerjaan pembangunan jalan di Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Poros Rakyat Indonesia.

Sorotan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian material timbunan dan kanstin dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

DPP Poros Rakyat Indonesia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan selaku pengguna anggaran memberikan penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi material yang seharusnya digunakan dalam proyek tersebut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan tanah timbunan pada bahu jalan yang berdampingan dengan konstruksi beton atau rigid pavement.

Secara teknis, material timbunan pada area tersebut harus memiliki daya dukung dan tingkat kepadatan yang memenuhi persyaratan agar tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan beton.

Material timbunan juga harus memenuhi parameter teknis yang dipersyaratkan, termasuk nilai California Bearing Ratio (CBR) dan tingkat kepadatan berdasarkan hasil pengujian.

Dalam spesifikasi yang menjadi acuan, tanah dasar untuk timbunan bahu jalan disebut harus memiliki nilai CBR laboratorium minimal 6 persen setelah perendaman selama empat hari (soaked).

Sementara kepadatan lapangan ditargetkan mencapai 100 persen kepadatan kering maksimum atau Maximum Dry Density (MDD) berdasarkan metode pengujian yang dipersyaratkan.

BACA JUGA :  Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Karena itu, penggunaan material yang karakteristiknya tidak memenuhi persyaratan teknis perlu dipastikan melalui pengujian.

Termasuk tanah lempung dengan tingkat ekspansivitas tinggi yang berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi.

Setelah lapisan timbunan memenuhi persyaratan, pekerjaan juga harus dilanjutkan dengan lapisan sesuai fungsi bahu jalan.

Untuk bahu yang tidak diperkeras, misalnya, material berikutnya harus memenuhi spesifikasi Lapis Fondasi Agregat Kelas S, atau menggunakan material lain sesuai ketentuan apabila bahu jalan ikut diperkeras.

Material Taman Jalan Juga Dipertanyakan

Sorotan Poros Rakyat Indonesia tidak hanya menyasar material bahu jalan. Mereka juga mempertanyakan material yang digunakan pada area taman, median, maupun jalur hijau.

Material untuk area tersebut memiliki fungsi berbeda dengan timbunan badan atau bahu jalan. Tanah taman idealnya berupa top soil yang gembur serta memiliki kandungan bahan organik yang mendukung pertumbuhan vegetasi.

Material tersebut juga semestinya terbebas dari sisa konstruksi seperti pecahan beton, aspal, plastik, minyak, maupun limbah proyek lain yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman.

Tanah taman tidak dapat diperlakukan sama dengan material badan jalan yang membutuhkan pemadatan tinggi.

Pemadatan berlebihan justru dapat mengurangi pori-pori tanah dan menghambat sirkulasi air serta udara yang dibutuhkan akar tanaman.

BACA JUGA :  Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Selain material, aspek elevasi dan sistem drainase pada area median atau taman jalan juga menjadi perhatian.

Pembentukan elevasi harus memperhitungkan arah aliran air untuk mencegah terjadinya genangan yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun memengaruhi struktur jalan di sekitarnya.

Spesifikasi Kanstin Diminta Dibuka

Selain material timbunan, DPP Poros Rakyat Indonesia meminta PUPR Sulsel memberikan kejelasan mengenai spesifikasi kanstin yang digunakan dalam proyek.

Mereka mempertanyakan ukuran, mutu beton, hingga klasifikasi kekuatan kanstin, termasuk penggunaan mutu yang disebut K-300 dan apakah spesifikasi tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.

“Kami meminta PUPR Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kejelasan mengenai ukuran dan mutu kanstin yang seharusnya digunakan sesuai spesifikasi kontrak,” demikian poin sorotan Poros Rakyat Indonesia. Jumat (2/10/2026)

Poros Rakyat Indonesia juga meminta kontraktor pelaksana, PT Tri Star Mandiri, memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Konsultan pengawas juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Apabila ditemukan material atau pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

“Jangan ada pembiaran atau manipulasi mutu proyek. Ini merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan berdasarkan spesifikasi dan ketentuan kontrak,” tegas mereka.

BPK dan BPKP Diminta Turut Mengawasi

Untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, Poros Rakyat Indonesia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut mereka, pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan pemerintah.

Poros Rakyat Indonesia menegaskan, dugaan ketidaksesuaian material maupun mutu pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak, bukan semata-mata berdasarkan klaim pihak tertentu.

Karena itu, mereka meminta PUPR Sulsel membuka informasi mengenai spesifikasi teknis material yang dipersyaratkan, termasuk hasil pengujian mutu dan dokumen pendukung pekerjaan sepanjang informasi tersebut dapat diakses publik sesuai ketentuan.

DPP Poros Rakyat Indonesia menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka mendorong agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti teknis, hasil pengujian, dokumen kontrak, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran publik dapat dipastikan berjalan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tambang Panaikang Tak Kunjung Berhenti, Publik Mulai Bertanya: Siapa yang Membentengi?
Ironis! Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Takalar Malah Dicatat Menunggak di PNM
Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tambang Panaikang Tak Kunjung Berhenti, Publik Mulai Bertanya: Siapa yang Membentengi?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:38 WITA

Material Timbunan Dipersoalkan, PT Tri Star Mandiri Diminta Patuh Spesifikasi Kontrak

Selasa, 29 September 2026 - 20:48 WITA

Ironis! Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Takalar Malah Dicatat Menunggak di PNM

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Berita Terbaru