Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Reka Ulang Rekonstruksi

Ilustrasi - Reka Ulang Rekonstruksi

Gedor.id– Proses reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Pulau Kodingareng mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam reka adegan yang digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar pada 21 Mei 2026, muncul perbedaan antara keterangan awal pelaku berinisial ICA dengan fakta yang diperagakan saat rekonstruksi.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal yang sempat diberitakan sejumlah media daring, pelaku menyebut korban berinisial AD datang membawa senjata tajam jenis badik.

Namun dalam reka ulang tersebut, korban disebut tidak membawa senjata tajam.

Fakta lain yang terungkap, pelaku diduga mendatangi korban terlebih dahulu.

Reka adegan juga memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Korban AD diketahui meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Pulau Kodingareng.

BACA JUGA :  Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah istri korban, SR, membeberkan kronologi kejadian.

Menurut SR, persoalan bermula dari pertengkaran antara anak korban dan anak pelaku pada Jumat, 17 April 2026 di depan rumah korban.

Saat itu, korban disebut tidak berada di Pulau Kodingareng.

“Pelaku datang bersama anaknya setelah terjadi pertengkaran antara anak kami. Saat itu pelaku sempat menampar anaknya sendiri dan mengucapkan kalimat bernada ancaman,” ujar SR.

SR menuturkan, pada malam kejadian dirinya sedang duduk bersama suaminya di depan rumah keluarganya.

Pelaku kemudian datang memanggil korban dan mengajak berbicara.

“Pelaku memanggil suami saya lalu mengajaknya berjalan ke samping masjid. Saya ikut dari belakang,” kata SR.

Ia mengaku melihat pelaku menyerang korban saat keduanya berjalan beriringan.

BACA JUGA :  Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Menurutnya, sebelum penyerangan terjadi, pelaku sempat memperlihatkan telepon genggam berisi pesan suara anak korban.

“Awalnya mereka sempat berkelahi dan saling pukul. Setelah terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang pinggangnya lalu menyerang korban,” tuturnya.

SR mengatakan korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan sebelum akhirnya terkena tusukan di bagian perut dan tebasan di leher.

“Korban terjatuh dan pelaku masih menyerang hingga suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar menyatakan unsur pembunuhan berencana dinilai belum terpenuhi.

“Dalam kasus ini unsur pembunuhan berencana tidak memenuhi syarat, sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan biasa,” ujar penyidik.

Sejumlah organisasi mahasiswa turut menyoroti hasil reka ulang tersebut.

Ketua Umum PP PEMILAR, Dedi Rinaldi, meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang muncul dalam rekonstruksi agar tidak terjadi kekeliruan penerapan pasal.

BACA JUGA :  Dalih Dinas Luar Terungkap, Dokter Gigi Malah Asyik dengan Brondong

“Dalam reka ulang terungkap sejumlah fakta penting yang perlu didalami secara menyeluruh oleh penyidik,” katanya.

Senada, Ketua Umum PP IPMIL Luwu, Yandi, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dicermati, termasuk dugaan persiapan sebelum kejadian.

“Ada dugaan korban dipancing datang, sementara pelaku disebut menyembunyikan senjata tajam sebelum penyerangan terjadi,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum PB IPMIL Raya, Abdul Hafid, mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan informasi yang sebelumnya menyebut korban membawa senjata tajam tidak sesuai dengan fakta yang muncul dalam reka ulang.

“Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. Minggu (24/5/2026)

(Ris)

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 15:13 WITA

Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Berita Terbaru