Gedor.id – Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban atas nama Wandy Roesandy, yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri.
Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa tindakan berupa pengancaman serta dugaan peretasan dan penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederal kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berat
Tanggapan tersebut disampaikan Herman saat berdiskusi bersama rekan-rekan Allansi GMMSH pada Jumat, 03 April 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros.
“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, Jika terbukti ada oknum perbankan yang melakukan pencemaran nama baik serta mengakses atau menyebarkan data nasabah secara llegal, maka itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Herman di sela diskusi.
la menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perbankan.
Dalam aspek peretasan dan penyalahgunaan data, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam UU PDP Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan atau memperoleh data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 4 sampai 5 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Selain itu, berdasarkan UU ITE, tindakan pemindahan atau akses ilegai terhadap informasi elektronik dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Sementara itu, terkait unsur pencemaran nama baik terhadap korban, Herman menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE. Setiap pihak yang mengirimkan pesan intimidasi melalui media elektronik seperti WhatsApp, SMS, maupun telepon, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa dalam konteks perbankan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, pegawai bank yang membocorkan rahasia nasabah dapat diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 4 tahun serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp8 miliar
“Ini bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi. Jika terbukti ada kelalaian sistem keamanan, maka pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah,” lanjutnya.
la juga menyoroti bahwa otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank, termasuk denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti lalai dalam melindungi data nasabah.
Dalam penegasannya, Herman turut mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak ragu menindak seluruh pihak yang terlibat dan memasukkan semua dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur hukum dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua dugaan yang sudah memenuhi unsur harus dimasukkan dan diproses secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Herman kembali menekankan komitmen GMMSH untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas:
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kami dari GMMSH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya






















