Aliansi GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Bank Mandiri

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Aliansi GMMSH atau Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum yang tergabung dalam koalisi sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), secara tegas meminta pertanggungjawaban PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga korban, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa secara struktur hukum, Bank Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN. Selain itu, Bank Mandiri juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BMRI.

BACA JUGA :  GMMSH Siapkan RDP dan Laporan Polisi, Kasus Nasabah Bank Mandiri Memanas

“Sebagai institusi keuangan milik negara, Bank Mandiri wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap data nasabah. Dugaan pelanggaran yang terjadi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak privasi dan keamanan warga negara,” tegas Herman kepada awak media pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menurutnya, korban dalam kasus ini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, korban juga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

BACA JUGA :  Kasus Peretasan Data Nasabah Mandiri Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Dalam gugatan tersebut, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) atas kerugian yang dialami akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Aliansi GMMSH menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank Mandiri. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, serta memastikan keadilan bagi korban. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara,” lanjut Herman.

BACA JUGA :  GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah

Aliansi GMMSH juga mengingatkan bahwa penerapan UU Pelindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara serius, terutama oleh lembaga besar yang mengelola data masyarakat dalam jumlah besar seperti perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar saat ini diketahui masih berada pada tahap awal dan berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian apabila tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru