Aliansi GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Bank Mandiri

Gedor Id

Senin, 24 Maret 2025 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Aliansi GMMSH atau Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum yang tergabung dalam koalisi sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), secara tegas meminta pertanggungjawaban PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga korban, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa secara struktur hukum, Bank Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN. Selain itu, Bank Mandiri juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BMRI.

BACA JUGA :  GMMSH Surati Presiden Soal Dugaan Oknum Bank Mandiri, Kasus Wandy Memanas

“Sebagai institusi keuangan milik negara, Bank Mandiri wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap data nasabah. Dugaan pelanggaran yang terjadi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak privasi dan keamanan warga negara,” tegas Herman kepada awak media pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menurutnya, korban dalam kasus ini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, korban juga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

BACA JUGA :  Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah

Dalam gugatan tersebut, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) atas kerugian yang dialami akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Aliansi GMMSH menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank Mandiri. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, serta memastikan keadilan bagi korban. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara,” lanjut Herman.

BACA JUGA :  2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Aliansi GMMSH juga mengingatkan bahwa penerapan UU Pelindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara serius, terutama oleh lembaga besar yang mengelola data masyarakat dalam jumlah besar seperti perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar saat ini diketahui masih berada pada tahap awal dan berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian apabila tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Berita Terkait

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat
Uang Arisan Tak Kunjung Kembali, Pelapor Sebut Terlapor Tantang Dibawa ke Polisi
Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:25 WITA

Kabut Asap “Invasi” Makassar, Partikel PM2.5 Ancam Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru