Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak

Tojeng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id- Penanganan laporan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang ditangani Polresta Gowa mulai menuai sorotan dari pihak pelapor.

Pertanyaan utama diarahkan pada proses penyitaan barang bukti yang dinilai belum mencakup seluruh kendaraan yang disebut terkait dalam perkara tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah menerbitkan surat permohonan izin penyitaan dengan Nomor B/191.A/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim.

Namun, hingga kini, dari total sekitar 19 unit kendaraan yang dilaporkan berkaitan dengan perkara, baru lima unit yang disebut berhasil diamankan atau disita.

Pelapor, Irsan, mempertanyakan belum disitanya 14 kendaraan lainnya.

“Kalau yang dilaporkan 19 unit, kenapa baru lima yang disita? Kami meminta kejelasan mengenai 14 kendaraan lainnya,” ujar Irsan. Kemedia ini (15/8/2028)

BACA JUGA :  Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Menurut Irsan, penyidik Polresta Gowa telah beberapa kali melakukan upaya penelusuran ke Kabupaten Bantaeng.

Namun, hasil penyitaan yang dilakukan hingga saat ini baru mencakup lima unit kendaraan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai keberadaan sejumlah kendaraan lain yang disebut berada di wilayah hukum Polsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Kalau kendaraan itu memang ada di Polsek Bissappu dan berkaitan dengan laporan, kenapa belum dilakukan penyitaan? Ada apa?” katanya.

Irsan menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut jumlah kendaraan yang telah diamankan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara.

Menurutnya, penyitaan merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana. Karena itu, status 14 kendaraan yang belum disita perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

BACA JUGA :  Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut

Apabila terdapat kendala hukum, prosedural, atau teknis yang menyebabkan sebagian kendaraan belum dapat diamankan, penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun pihak pelapor.

“Kami sebagai pelapor merasa sangat dirugikan karena nilai kerugian yang dialami tidak sedikit. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran pada masing-masing lembaga pembiayaan. Perkara ini juga sudah memasuki bulan ketiga penanganan. Kami berharap Kapolresta Gowa memberikan perhatian serius agar seluruh kendaraan yang berkaitan dengan perkara dapat segera disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irsan.

BACA JUGA :  Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Ia juga menyebut bahwa penyidik telah menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Sementara itu, Ketua DPW Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Jika memang terlapor telah berstatus tersangka, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Kami dari Pemantik Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Saidiman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyitaan 14 kendaraan yang masih dipertanyakan oleh pelapor.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam
Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai
Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta
Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WITA

Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta

Minggu, 27 September 2026 - 14:04 WITA

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA