Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Tojeng

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Gedor.id– Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku begal berinisial IR alias Aliando (22), warga Desa Pataro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan warga.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan membuntuti korban, lalu memepet dan memaksa berhenti di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara sendirian,” ujar AKBP Restu. Rabu (24/12/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP di Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Rilau Ale, serta Kecamatan Ujung Bulu, termasuk wilayah Desa Taman Kota.

BACA JUGA :  Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Dalam setiap aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Meski tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api, beberapa korban mengalami luka fisik akibat kekerasan, sehingga aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Polisi menyebut kejahatan ini dilakukan dalam rentang November hingga Desember, atau sekitar dua bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online, berdasarkan pendalaman data komunikasi di ponsel pelaku.

BACA JUGA :  Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe oleh Tim Respon Cepat Polres Bulukumba tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain serta dugaan keterkaitan dengan kasus begal lain yang sempat viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut.

BACA JUGA :  Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru