Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Tojeng

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel

Polda Sulsel

Gedor.id– Penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Sangkala menilai proses hukum yang berjalan sejak kasus tersebut dilaporkan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasus pengrusakan itu terjadi pada 1 Mei 2024 dan telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan polisi STTLP/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto.

Menurut kuasa hukum Sangkala, terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut, termasuk Hj. Nur Fadillah dan Umi binti Gani.

Namun hingga kini, keduanya disebut belum menjalani proses hukum sebagaimana pihak lain yang telah disidangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pengrusakan rumah itu terjadi setelah muncul dugaan tindak pidana pencurian, penyekapan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh menantu Sangkala.

BACA JUGA :  Bisnis Solar Subsidi Diduga Berjalan Mulus di Parepare, Modus Barcode Ganda Terendus

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan maupun pengetahuan terkait dugaan tindak pidana yang menjadi pemicu kemarahan warga tersebut.

“Awalnya memang seperti itu kejadiannya. Namun kami sangat menyayangkan tindakan yang berujung pada pengrusakan rumah milik Sangkala. Kami menduga Hj. Nur Fadillah bersama saudaranya, Umi binti Gani, turut berperan memprovokasi masyarakat hingga terjadi pengrusakan dan perobohan rumah tersebut,” ujar kuasa hukum Sangkala. kemedia ini. Sabtu (6/5/2026)

Ia mengungkapkan, sejauh ini baru tiga orang yang telah menjalani proses persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, yakni Rusman binti Gani, Rustang bin Gani, dan Kasmawati binti Gani.

BACA JUGA :  SPMB "Beleng-Beleng" di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

“Laporan polisi sudah ada, namun masih terdapat sejumlah pihak yang kami duga terlibat dan belum diproses hukum. Karena itu kami berharap penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” katanya.

Kuasa hukum Sangkala juga mendesak Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan serta pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia meminta perhatian khusus dari Bidang Propam, Bagian Wasidik, dan Irwasda Polda Sulsel terhadap surat pengaduan yang diajukan pada 7 Desember 2025.

“Saya memohon kepada Kapolda Sulsel melalui Kabid Propam, Kabag Wasidik, dan Irwasda agar memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah lama bergulir, baik di Polres Jeneponto maupun di Polda Sulsel,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Propam Polda Sulsel menyampaikan bahwa surat pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 17 Desember 2025.

BACA JUGA :  Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

“Silakan dikonfirmasi ke Bagian Wasidik Krimum karena surat pengaduan tersebut telah kami limpahkan sejak 17 Desember 2025,” kata salah seorang petugas Propam.

Sementara itu, staf Bagian Wasidik Polda Sulsel menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut setelah kelengkapan administrasi dipenuhi.

“Silakan melengkapi kembali dokumen pengaduan yang sebelumnya telah diajukan. Setelah itu kami akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk menggelar perkara khusus,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hj. Nur Fadillah, Umi binti Gani, maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan kuasa hukum Sangkala belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru