Bisnis Kecantikan yang Menyesatkan, Hj. Mita Produksi Obat Pelangsing Tanpa Izin

Rabu, 12 November 2025 - 16:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase - Owner MJB Paramita dan obat pelangsing ilegal

Foto kolase - Owner MJB Paramita dan obat pelangsing ilegal

Gedor.id- Polres Sidrap resmi menetapkan Paramita alias Hj. Mita binti Syamsuddin, pemilik Mytha Kosmetik sekaligus MJB Fashion, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Paramita diduga kuat memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur oleh BPOM.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Untuk yang bersangkutan tidak kami tahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA :  Kasus Jastip Menggurita, Polres Sidrap Diuji Publik

Menurut Abel, meski berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena Paramita dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan selalu kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor di Polres,” jelasnya.

Abel menegaskan, dasar penetapan tersangka adalah temuan bahwa Paramita memproduksi dan menjual obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM.

Namun, ia menambahkan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan langsung dengan temuan BPOM Makassar yang sebelumnya mengungkap produk skincare mengandung merkuri.

“Untuk obat pelangsing itu memang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sementara temuan BPOM Makassar terkait skincare kami tidak monitor, karena kami hanya fokus pada perkara yang kami tangani,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Atas perbuatannya, Paramita dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani lembaganya berbeda dengan kasus yang ditangani Polres Sidrap.

“Perkara yang ditangani Polres Sidrap berbeda dengan yang kami tangani. Yang kami tangani berkaitan dengan produk kosmetik,” katanya.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Yosef memastikan BPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri yang juga dikaitkan dengan nama Paramita.

“Setiap warga negara memiliki hak, tetapi juga wajib taat pada hukum. Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Paramita alias Hj. Mita kini menghadapi dua proses hukum berbeda, Kasus obat pelangsing ilegal yang ditangani Polres Sidrap, dan Kasus dugaan kosmetik bermerkuri yang tengah diselidiki BPOM Makassar bersama Polda Sulsel.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru