Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jalani Pemeriksaan di Ruangan Tipiter polres Gowa

Kedua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jalani Pemeriksaan di Ruangan Tipiter polres Gowa

Gedor.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang menyeret pengelola Bimantara Travel Malang.

Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi di Kota Malang, Jumat (malam) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara.

Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan diketahui sebagai pengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.

BACA JUGA :  Viral! Rumah Dinas Polisi di Gowa Jadi Tempat Ngopi, Warga Desak Penindakan

Bermula dari Tawaran Kerja Sama

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari tawaran kerja sama yang diajukan pihak travel kepada korban.

Korban diminta merekrut calon jemaah serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel untuk pengurusan umrah dan haji.

Dalam perkembangannya, korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umrah dan dua calon jemaah haji.

Namun sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Suara Musik Jadi Sebab, Dua Pria di Gowa Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

Akibatnya, korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi agar perjalanan tetap terlaksana.

Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang,” ujar Ipda Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

BACA JUGA :  Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Dijerat KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelolanya sebelum menyetorkan dana. (*)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Anak di Takalar P21, Terlapor Masih Bebas
Warga Palopo Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pupuk Cair ke Polres Parigi Moutong
Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan
Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba
Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda
Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan
Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang
Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:42 WITA

Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:35 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Takalar P21, Terlapor Masih Bebas

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:21 WITA

Warga Palopo Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pupuk Cair ke Polres Parigi Moutong

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WITA

Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:54 WITA

Aksi Kriminal di Lampung, Konten Kreator Jadi Korban Dua Pemuda

Berita Terbaru