Residivis Asal Kalimantan Dibekuk, Dua Kali Bobol Toko Elektronik di Barru

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar saat konferensi Pers

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar saat konferensi Pers

Gedor.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RO (39), warga Bontang, Kalimantan Selatan.

RO yang merupakan residivis ini beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pelaku membobol toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Sumpang Binangae.

Dari aksi tersebut, RO menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar, mengungkapkan bahwa pelaku dua kali melakukan pencurian di toko elektronik yang sama di Jalan Jenderal Sudirman.

“Pelaku mencuri sembilan unit handphone, empat speaker, serta uang tunai sebesar Rp20 juta,” kata IPTU Akbar saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Tak berhenti di situ, IPTU Akbar menjelaskan bahwa RO juga beraksi di angkringan di Jalan Merdeka. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur televisi, receiver, karpet, dan tikar.

BACA JUGA :  Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi Satreskrim Polres Barru, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku akhirnya dibekuk di Wisma Jampea, Makassar.

“Saat ditangkap, pelaku sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan. Pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan,” jelas IPTU Akbar.

BACA JUGA :  Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Atas perbuatannya, RO terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kasi Humas Polres Barru.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru