Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Kapolres Bulukumba dan kasatreskrim saat konferensi Pers

Gedor.id– Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku begal berinisial IR alias Aliando (22), warga Desa Pataro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan warga.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan membuntuti korban, lalu memepet dan memaksa berhenti di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara sendirian,” ujar AKBP Restu. Rabu (24/12/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP di Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Rilau Ale, serta Kecamatan Ujung Bulu, termasuk wilayah Desa Taman Kota.

BACA JUGA :  Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

Dalam setiap aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Meski tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api, beberapa korban mengalami luka fisik akibat kekerasan, sehingga aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Polisi menyebut kejahatan ini dilakukan dalam rentang November hingga Desember, atau sekitar dua bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online, berdasarkan pendalaman data komunikasi di ponsel pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe oleh Tim Respon Cepat Polres Bulukumba tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan TKP lain serta dugaan keterkaitan dengan kasus begal lain yang sempat viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut.

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru