Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Maros Masih Bebas Berkeliaran!

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Gedor.id- Seorang perempuan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maros mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Korban mengalami luka serius setelah dipukul dan ditendang pelaku, hingga dua giginya patah dan mengalami nyeri hebat di dada.

Akibat luka tersebut, korban tidak dapat beraktivitas dan harus berhenti berdagang selama satu bulan.

Namun, hingga 13 November 2025, pelaku belum juga ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros.

BACA JUGA :  APH 'Tunduk' pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Kondisi itu membuat korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, serta keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang dinilai tidak adil.

Mereka juga memohon perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros agar meninjau ulang proses hukum kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik Polsek Turikale Maros menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal, berdasarkan bukti medis dan fakta di lapangan, luka yang dialami korban tergolong berat dan seharusnya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Kami menilai kasus ini jelas bukan penganiayaan ringan. Korban mengalami luka serius, kehilangan gigi, dan trauma fisik. Kami meminta agar Polres Maros melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP,” tegas Abhel, kuasa hukum korban, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai penerapan pasal dalam kasus ini tidak berubah meski berkas telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros.

“Ini luka permanen. Gigi korban patah dan kondisinya belum pulih sampai sekarang. Kami sangat kecewa karena pasal yang diterapkan tetap Tipiring, seolah ini hanya kasus sepele,” ungkap keluarga korban.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional, serta tidak menyepelekan dampak fisik dan psikis yang dialami korban, mengingat kasus ini melibatkan perempuan.

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Editor : Darwis
Follow Berita gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA