Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Maros Masih Bebas Berkeliaran!

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Gedor.id- Seorang perempuan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maros mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Korban mengalami luka serius setelah dipukul dan ditendang pelaku, hingga dua giginya patah dan mengalami nyeri hebat di dada.

Akibat luka tersebut, korban tidak dapat beraktivitas dan harus berhenti berdagang selama satu bulan.

Namun, hingga 13 November 2025, pelaku belum juga ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros.

BACA JUGA :  Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Kondisi itu membuat korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, serta keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang dinilai tidak adil.

Mereka juga memohon perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros agar meninjau ulang proses hukum kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik Polsek Turikale Maros menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal, berdasarkan bukti medis dan fakta di lapangan, luka yang dialami korban tergolong berat dan seharusnya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Kami menilai kasus ini jelas bukan penganiayaan ringan. Korban mengalami luka serius, kehilangan gigi, dan trauma fisik. Kami meminta agar Polres Maros melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP,” tegas Abhel, kuasa hukum korban, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai penerapan pasal dalam kasus ini tidak berubah meski berkas telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros.

“Ini luka permanen. Gigi korban patah dan kondisinya belum pulih sampai sekarang. Kami sangat kecewa karena pasal yang diterapkan tetap Tipiring, seolah ini hanya kasus sepele,” ungkap keluarga korban.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional, serta tidak menyepelekan dampak fisik dan psikis yang dialami korban, mengingat kasus ini melibatkan perempuan.

BACA JUGA :  Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Editor : Darwis
Follow Berita gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru