Ricuh Sulsel Kian Panas! 53 Tersangka Ditetapkan, Polisi Sita Mesin ATM & Uang Puluhan Juta

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar

Saat konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar

Gedor.id– Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung tindak pidana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Penetapan ini termasuk 11 anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “

Proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Rincian tersangka berdasarkan lokasi kejadian adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai

Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

Pos Lantas Polrestabes Makassar & Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

BACA JUGA :  Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).

Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain batu, bambu, besi, sekop, telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, kendaraan bermotor, kulkas, mesin ATM, uang tunai Rp36.900.000, serta alat-alat pendukung pencurian ATM.

BACA JUGA :  32 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar dan Sulsel Resmi Ditetapkan Polisi

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan UU Perlindungan Anak bagi tersangka anak di bawah umur.

“Kami menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses pengembangan perkara masih berlangsung, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru