PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Gedor.id– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Memasuki awal tahun 2026, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ratusan warga telah dimintai keterangan dan dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal mencuat dengan bukti dan keterangan yang cukup signifikan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah diperiksa. Rata-rata mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu per bidang tanah—jauh di atas ketentuan resmi program PTSL.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola kasus di Labuaja nyaris identik dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Dalam perkara tersebut, eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

BACA JUGA :  Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar 'Upeti' Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyelidikan awal, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Remaja Terjatuh Saat Menyalip, Selamat dari Laka di Maros

Ironisnya, meski unsur pidana telah disampaikan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan bungkam ketika ditanya soal perkembangan terbaru dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kini publik menanti keseriusan Kejari Maros. Akankah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja benar-benar diusut hingga menyeret pelaku ke meja hijau? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban?

Bersambung…

Editor : Darwis

Berita Terkait

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar
Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum
27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai
Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak
Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul
Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:13 WITA

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:34 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:21 WITA

Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WITA

Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Berita Terbaru