Pasir Ilegal untuk Proyek Desa? LASKAR Sultra Laporkan Tambang Galian C Meluhu

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Gedor.id– Praktik penambangan galian C ilegal jenis pasir di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR Sultra) secara resmi memasukkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada Senin, 22 Desember 2025.

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S.A.P., menilai aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah berlangsung terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Ia menyebut praktik itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat dilindungi oleh aktor-aktor intelektual sehingga dapat beroperasi tanpa izin resmi.

“Penambangan ini sudah sangat meresahkan. Beroperasi secara terbuka, tanpa izin, dan seolah tidak tersentuh hukum. Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Jeneponto Tetap Beroperasi Dekat Kantor Desa

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu diduga masuk kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi lahan hingga ancaman terhadap keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

LASKAR Sultra mendesak Polres Konawe tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk mengusut keterlibatan oknum kontraktor maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar Israwan.

Ia menegaskan, praktik tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Merajalela, Warga Menjerit, Pejabat Pura-Pura Tuli

Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menjerat setiap pihak yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa.

Dengan demikian, menurut LASKAR Sultra, bukan hanya penambang yang harus diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan material ilegal tersebut.

LASKAR Sultra mengungkapkan, pasir hasil tambang ilegal itu diduga digunakan untuk proyek peningkatan jalan di Desa Woerahi, Kecamatan Meluhu.

Jika benar, maka proyek tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  Negara Kalah oleh Arogansi? Pemilik Tambang 'Ilegal' di Takalar Menantang Hukum

Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sultra secara terbuka mengultimatum aparat penegak hukum agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu.

Mereka juga mendesak Kapolres Konawe turun tangan langsung dan menghentikan proyek yang diduga menggunakan material galian C ilegal.

Bahkan, LASKAR Sultra menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung hingga hari ini tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik tambang pasir ilegal ini?” pungkas Israwan.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar
Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum
27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai
Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak
Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul
Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:13 WITA

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:34 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:21 WITA

Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WITA

Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Berita Terbaru