dr Paulus Terjerat Pasal 406 KUHP, Vonis 2 Tahun

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan

Saat persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan

Gedor.id- Di bawah pengawalan ketat petugas keamanan, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa sore (23/9/2025) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Paulus dalam kasus pengrusakan pagar seng milik warga.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dr. Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman serta pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa. Hakim juga memberikan waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar dalam dakwaannya sebelumnya menegaskan, perbuatan dr. Paulus telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat Paulus bersama beberapa orang lain — yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) — melakukan perusakan pagar seng setinggi delapan meter milik korban.

BACA JUGA :  Dr. Paulus Diduga Komandoi 20 Orang Bongkar Pagar Seng Milik Warga

Sementara itu, kuasa hukum korban Go Mei Siang, Marimon Nainggolan SH MH, menyambut baik putusan PN Medan.

Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut bukan milik terdakwa maupun istrinya, dr. T. Nancy Saragih.

Hal itu dipertegas dengan keputusan Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024, yang menyatakan sertifikat hak atas tanah No. 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih dibatalkan.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan melalui putusan No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, dengan dasar sertifikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih. Sertifikat tersebut sudah resmi dibatalkan,” tegas Marimon.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli atau menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan, sebab status hukumnya sudah jelas batal demi hukum.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar
Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum
27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai
Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak
Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul
Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:13 WITA

Nazihah Renanti Wijaya Tampil Memukau, Fashion Show Anak Curi Perhatian di Takalar

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:34 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:21 WITA

Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WITA

Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Berita Terbaru