Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bantaeng saat Pres Liris

Kajari Bantaeng saat Pres Liris

Gedor.id- Aroma busuk korupsi kembali menguar dari balik tembok birokrasi. AZ, Camat Tompobulu yang juga menjabat Pj Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Bantaeng menemukan bukti kuat penggelapan dana desa dan alokasi dana desa senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Rabu (16/7/2025)

AZ ditangkap dalam balutan rompi oranye dan tangan diborgol, simbol nyata dari dugaan korupsi yang selama ini diprotes warga.

BACA JUGA :  APDESI Deli Serdang Diduga Salahgunakan Dana Desa Lewat Bimtek Beruntun

Aksinya tak cuma soal anggaran. Ia sempat memicu kemarahan warga karena memecat puluhan aparat desa secara sepihak, hingga memicu aksi demo dan penutupan Kantor Desa Pattallassang.

Pencairan dana dilakukan secara mencurigakan

1.Rp 705 juta dari Dana Desa, termasuk Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ

2.Rp 510 juta dari ADD, diserahkan tunai melalui perintah langsung kepada Kaur Keuangan

BACA JUGA :  Masjid Desa Patikala Mangkrak, Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka

Modus ini melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan setiap transaksi melalui rekening kas desa di bank resmi.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan AZ bertujuan mencegah upaya kabur dan penghilangan barang bukti.

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masjid Desa Patikala Mangkrak, Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka

AZ kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati
Relawan 76 Makassar Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Cendrawasih
Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita
Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:04 WITA

Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WITA

Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:49 WITA

Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Berita Terbaru