Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Tojeng

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi

Laporan Polisi

Gedor.id- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bulekang, Kabupaten Gowa, Baso Dg Nyonri, dilaporkan telah berjalan sejak Oktober 2025. Jumat (25/9/2026)

Namun, hingga kini, penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian.

Baso Dg Nyonri sebelumnya melaporkan seorang pria bernama Rais ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1094/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1094/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 6 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak

Dalam laporan tersebut, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Bontoramba, Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika korban berada di belakang seorang saksi bernama Hariati, yang disebut merupakan anak korban.

Saat itu, Hariati sedang berjualan di sekitar acara pernikahan di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, terlapor Rais disebut datang dan meninju korban pada bagian tangan kanan hingga mengenai dada sebelah kanan sebanyak satu kali.

BACA JUGA :  Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Akibat kejadian tersebut, korban disebut terjatuh ke dalam selokan.

Setelah kejadian, saksi membawa korban ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perawatan.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian dada sebelah kanan, pundak sebelah kiri, dan lutut sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, Baso Dg Nyonri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Gowa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin disebut telah dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan diarahkan kepada Kanit Pidum.

Terpisah, Kanit Pidum Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya telah dibaca.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Hukum dan Kriminal

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:56 WITA