Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irsan Saat Penyerahan Unit

Irsan Saat Penyerahan Unit

Gedor.id– Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Alphard yang dilaporkan ke Polda Gorontalo hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/146/IV/2026/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 30 April 2026.

Pelapor, Irsan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari permintaan penyewaan satu unit Toyota Alphard yang disampaikan melalui Syamsul Alam.

Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp dan kedua belah pihak menyepakati nilai sewa sebesar Rp31 juta per bulan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

“Pada malam 29 April 2025, saya mengantarkan langsung mobil tersebut ke Kota Gorontalo. Kendaraan diterima di Hotel Grand Zanur oleh Zunaidi Z. Hasan alias Didit. Saat itu disampaikan bahwa mobil akan digunakan oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Gorontalo,” ujar Irsan. Kamis (23/7/2026)

Menurut Irsan, pembayaran sewa berjalan lancar sejak April hingga November 2025. Namun, memasuki Desember 2025, pembayaran disebut berhenti dan hingga kini tidak pernah lagi dilakukan.

BACA JUGA :  Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi

Irsan juga mengaku telah berupaya menagih penyelesaian persoalan tersebut. Bahkan, ia menyebut ayah terlapor, H. Zainuddin, yang disebut sebagai mantan Bupati Pohuwato dan Bulukumba, pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan mobil yang menurut pelapor telah digadaikan oleh anaknya.

“Janji tersebut sampai sekarang belum ditepati,” kata Irsan.

Selain itu, Irsan menyatakan bahwa Zunaidi Z. Hasan alias Didit telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polda Gorontalo, namun disebut tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA :  Pulau IX Danau Tempe Dikepung Polisi Usai Penemuan Jenazah

Pelapor juga menduga terlapor kini berupaya menghindari proses hukum karena nomor telepon yang sebelumnya digunakan sudah tidak dapat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Terkait Belum Bisa di Temui.

Bersambung…

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak
Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WITA

Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WITA

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Berita Terbaru