Gedor.id– Proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Ruas Pekkae–Batas Kabupaten Soppeng yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan publik.
Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan itu diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Paket pekerjaan yang berlokasi di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.686.088.000 dengan lingkup pengaspalan sepanjang 2,143 kilometer. Proyek ini dikerjakan oleh CV Tunas Karya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan masyarakat, kondisi jalan yang baru dikerjakan itu telah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.
Lapisan aspal terlihat tidak rata dan mulai mengalami degradasi, meski usia pekerjaan tergolong masih sangat baru.
Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kerusakan ini tidak wajar untuk proyek yang baru selesai dikerjakan. Kami menduga kuat kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, dan ini patut diaudit secara menyeluruh,” ujar Rizal, Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, kepada awak media, Selasa (6/1/2025).
Menurut Rizal, jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menilai lemahnya kualitas pekerjaan dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.
Atas dasar itu, Rizal mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri peran pihak rekanan dan pengawasan dari instansi terkait.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar proyek-proyek APBN benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan justru menjadi ladang masalah akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan maupun CV Tunas Karya belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek dan dugaan yang disampaikan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Bersambung..
Editor : Darwis






















