RAB vs Fakta di Lapangan, Proyek Jalan Inspeksi Sungai Lapai Diduga Sarat Rekayasa

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara

Proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara

Gedor.id- Proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, yang dikerjakan oleh CV. BAKKA KOROHA, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek dengan pagu anggaran Rp2,8 miliar tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara.

Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) di lokasi proyek, ditemukan indikasi perbedaan sumber material timbunan sebagaimana tercantum dalam RAB dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam dokumen perencanaan, material disebut berasal dari Desa Puurau dengan jarak sekitar 3 hingga 5 kilometer dari lokasi proyek.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Aceh dan Atasi Banjir Tripa

Namun, di lapangan material tersebut diduga diperoleh dari area bantaran Sungai Lapai yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Jika hal ini benar, maka biaya pengangkutan dinilai jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan dalam RAB.

Meski demikian, dalam dokumen anggaran, harga material timbunan tercatat sebesar Rp500.000 per mobil dengan kapasitas sekitar 4 kubik.

Sementara itu, berdasarkan estimasi LAKINDO, harga riil material di lokasi diperkirakan berada di kisaran Rp125.000 per mobil.

Selisih harga tersebut, menurut LAKINDO, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar apabila volume kebutuhan material mencapai ribuan mobil.

BACA JUGA :  Baru Digarap, Jalan APBN Rp7,6 Miliar di Barru Sudah Hancur

Meski demikian, angka pasti kerugian negara masih memerlukan audit resmi dari pihak berwenang.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, SH, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami melihat adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya. Minggu (14/12/2025)

LAKINDO menilai pentingnya peran aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

BACA JUGA :  Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara maupun Polres Kolaka Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

LAKINDO menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur hukum apabila tidak ada tindak lanjut di tingkat daerah, termasuk menyampaikan laporan ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kolaka Utara maupun CV. BAKKA KOROHA belum memberikan keterangan resmi untuk menanggapi dugaan tersebut.

Bersambung…
(SN)

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru