Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

BBM Jenis Solar di simpang di Jerigen

Gedor.id- Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kolaka Utara. Seorang pengusaha lokal, H. Nurdin, diduga menjadi aktor utama penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Poros Lapai, Malili, Berigin, Kecamatan Ngapa. Jumat (5/12/2025)

Investigasi jurnalis ITN dan TRC mengungkap modus yang diduga berlangsung mulus selama ini.

Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan tiga unit truk dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

BBM tersebut kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi yang diduga kuat milik H. Nurdin.

Meski modusnya terbilang klasik, dampaknya sangat besar: subsidi negara yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dialihkan demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, H. Nurdin tidak membantah. Ia mengakui solar yang ditampung itu digunakan untuk operasional tambang miliknya.

BACA JUGA :  Ramai Kritik Pelayanan BBM Subsidi, Gunawan: “Kami Tetap Layani Semua”

Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh tim jurnalis, sebab sektor pertambangan wajib menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana migas sesuai ketentuan UU No. 22/2001 jo. UU No. 11/2020.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  BBM Rakyat Diduga Dirampok, Mafia Solar Bebas Berkeliaran

Publik kini mendesak Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas.

Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Bersambung..
(SN)

Berita Terkait

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak
Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM
Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran
SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng
Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis
Pertalite Raib di SPBU Jatia, Aktivitas Malam Hari Picu Kecurigaan Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:42 WITA

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:12 WITA

Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:21 WITA

Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WITA

Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:41 WITA

Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA