Pertalite Raib di Pompa, Berton-ton BBM Diduga Ditimbun di SPBU Tompobulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU dan Penanpakan Jerigen di Jatia kelurahan Lembang Gantarang keke, kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng

SPBU dan Penanpakan Jerigen di Jatia kelurahan Lembang Gantarang keke, kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng

Gedor.id– Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74-924-05, Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kini menjadi sorotan serius.

Warga menilai SPBU tersebut tidak lagi berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik, melainkan disinyalir berubah menjadi tempat penimbunan BBM subsidi.

Selama berbulan-bulan, masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite.

Setiap hari warga pulang tanpa BBM, sementara di lapangan Pertalite justru marak dijual secara eceran dengan harga jauh di atas ketentuan.

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya permainan distribusi BBM bersubsidi.

Puncak kemarahan warga terjadi saat penggerebekan pada malam hari.

BACA JUGA :  Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros

Di dalam area SPBU, warga memergoki aktivitas pemuatan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter yang telah terisi penuh Pertalite.

Sedikitnya 30 jerigen—diperkirakan mencapai satu ton BBM subsidi—siap diangkut menggunakan mobil pikap.

Seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa praktik tersebut berlangsung hampir setiap hari dan melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil Avanza, hingga pick up.

“SPBU resmi tutup jam 17.00 WITA. Tapi pengisian jeriken justru berlangsung di malam hari. Ini jelas bukan pelayanan, ini kejahatan terhadap hak masyarakat,” tegasnya. Rabu (21/1/2026)

BACA JUGA :  BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Lebih jauh, warga menyebut BBM subsidi itu diduga ditimbun di rumah yang berada tepat di samping SPBU sebelum dijual kembali secara eceran.

Praktik ini dinilai menjadi biang utama kelangkaan Pertalite di wilayah Tompobulu.

Warga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Mereka mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku.

“BBM subsidi ini uang negara. Kalau disalahgunakan, itu bukan pelanggaran biasa, tapi pidana. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga lainnya.

BACA JUGA :  Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Masyarakat juga meminta Pertamina dan BPH Migas turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, rekomendasi pengambilan BBM, serta dugaan keterlibatan oknum pengelola.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Ia mengaku akan mengecek legalitas rekomendasi pengambilan Pertalite dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..

(Tim)

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru