Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Gedor.id- Dugaan pencurian listrik yang melibatkan oknum PLN Takalar mencuat di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)

Seorang warga berinisial AS diduga bekerja sama dengan oknum tersebut dengan menyambung aliran listrik secara ilegal ke jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat ia beraktivitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi ini diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.

BACA JUGA :  Keluarga Miskin Tak Dapat Keadilan? Kasus Agus Seret Nama Polsek

Aksi tersebut baru terungkap setelah PLN Makassar melakukan pemeriksaan di lokasi.

AS diketahui menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi dalam pemanfaatan listrik.

Setelah sambungan listrik ilegal dicabut oleh PLN Makassar, rumah tersebut justru kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.

BACA JUGA :  Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.

Dalam proses pemutusan sambungan ilegal, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN.

Diduga, aliran listrik hasil pencurian digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Ancaman Hukum

Pencurian listrik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..
(HR/DS)

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru