Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Gedor.id- Dugaan pencurian listrik yang melibatkan oknum PLN Takalar mencuat di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)

Seorang warga berinisial AS diduga bekerja sama dengan oknum tersebut dengan menyambung aliran listrik secara ilegal ke jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat ia beraktivitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi ini diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.

BACA JUGA :  RS Galesong Diresmikan Sebelum Siap, Laksus: Periksa Eks Bupati Takalar!

Aksi tersebut baru terungkap setelah PLN Makassar melakukan pemeriksaan di lokasi.

AS diketahui menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi dalam pemanfaatan listrik.

Setelah sambungan listrik ilegal dicabut oleh PLN Makassar, rumah tersebut justru kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.

BACA JUGA :  Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.

Dalam proses pemutusan sambungan ilegal, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN.

Diduga, aliran listrik hasil pencurian digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Ancaman Hukum

Pencurian listrik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..
(HR/DS)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA