Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Gedor.id- Dugaan pencurian listrik yang melibatkan oknum PLN Takalar mencuat di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)

Seorang warga berinisial AS diduga bekerja sama dengan oknum tersebut dengan menyambung aliran listrik secara ilegal ke jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat ia beraktivitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi ini diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Aksi tersebut baru terungkap setelah PLN Makassar melakukan pemeriksaan di lokasi.

AS diketahui menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi dalam pemanfaatan listrik.

Setelah sambungan listrik ilegal dicabut oleh PLN Makassar, rumah tersebut justru kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.

BACA JUGA :  Ambruknya Gedung MIN 2 Takalar Jadi Tamparan, Pendampingan Krimsus Dinilai Cuma Gimmick!

Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.

Dalam proses pemutusan sambungan ilegal, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN.

Diduga, aliran listrik hasil pencurian digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Ancaman Hukum

Pencurian listrik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..
(HR/DS)

Berita Terkait

Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar
Rakyat Sulit Dapat BBM, Kasatreskrim Takalar Didesak Bongkar Distribusi
SPBU Kalampa Disorot, Aktivitas Pagandeng Jeriken Bikin Warga Resah
Warga Sulit Dapat BBM, Pengecer Malah Bebas Berjualan di Samping SPBU
Kericuhan Warnai Demo Lelewawo, Aliansi Desak Aparat Usut Dugaan Pengerahan Massa
Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WITA

Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:15 WITA

Rakyat Sulit Dapat BBM, Kasatreskrim Takalar Didesak Bongkar Distribusi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:34 WITA

SPBU Kalampa Disorot, Aktivitas Pagandeng Jeriken Bikin Warga Resah

Berita Terbaru