Bupati Luwu Utara Disorot, Mutasi ASN Diduga Tak Sesuai Aturan BKN

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Luwu utara

Kantor Bupati Luwu utara

Gedor.id- Pelantikan pejabat baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menyedot perhatian publik.

Pasalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU ASN, PP Manajemen PNS, hingga aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ono, menegaskan bahwa setiap mutasi harus berlandaskan aturan yang jelas.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Disemprot! APBD 2025 Dinilai Gelap, Sarat Kepentingan Tersembunyi

“Dalam melakukan mutasi, bupati wajib mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak, konsekuensinya akan berat terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah menggunakan aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

Aplikasi ini dirancang untuk memastikan proses mutasi ASN berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, sekaligus meningkatkan akurasi serta kecepatan pelaksanaan.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Geram, Bulog Disebut Biang Kerok Anjloknya Gabah

“Jika Pemda tidak mematuhi prosedur ini, potensi pembatalan SK mutasi sangat besar,” tegas Ono.

Tak hanya bupati, DPRD Luwu Utara juga ikut disorot. Menurut Ono, seharusnya DPRD berperan aktif mengawasi setiap kebijakan pemerintah, terutama yang bersinggungan dengan regulasi.

“Jangan hanya datang, duduk, diam, lalu pulang. Itu terkesan DPRD Luwu Utara malemma (lemah),” kritiknya.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati maupun pihak BKD terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak
Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM
Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran
SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng
Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis
Pertalite Raib di SPBU Jatia, Aktivitas Malam Hari Picu Kecurigaan Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:42 WITA

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:12 WITA

Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:21 WITA

Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WITA

Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:41 WITA

Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA