Bangunan ‘Ilegal’ Mantan Wakil Rakyat, Bukti Lemahnya Nyali Penegak Aturan

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Gedor.id – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru.

Diketahui, bangunan itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial AS.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah di lokasi tidak ditemukan papan proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan.

Aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  Hukum Lumpuh Lawan Mafia, Samsul Tarigan Jadi Dewa Tak Tersentuh!

Namun absennya papan proyek dan dokumen legalitas menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah daerah, khususnya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat pemilik bangunan adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG.

BACA JUGA :  Viral, Kader PSI Sebut Jokowi Memenuhi Syarat Jadi Nabi

Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, AS memberikan tanggapan singkat dan tidak disertai bukti dokumen perizinan.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lokasi melalui titik koordinat bangunan.

BACA JUGA :  Jalan Rusak dan Tak Transparan, PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek. Sudah disampaikan ke pemilik untuk segera mengajukan PBG-nya, tapi sampai saat ini belum ada masuk di SIMBG,” katanya singkat saat dihubungi. Jumat (13/6/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Bersambung…


Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar
Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:07 WITA

Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Senin, 16 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:23 WITA

Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terbaru