Bangunan ‘Ilegal’ Mantan Wakil Rakyat, Bukti Lemahnya Nyali Penegak Aturan

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Gedor.id – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru.

Diketahui, bangunan itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial AS.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah di lokasi tidak ditemukan papan proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan.

Aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  Ketua Umum GAN Apresiasi Langkah Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Namun absennya papan proyek dan dokumen legalitas menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah daerah, khususnya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat pemilik bangunan adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG.

BACA JUGA :  DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, AS memberikan tanggapan singkat dan tidak disertai bukti dokumen perizinan.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lokasi melalui titik koordinat bangunan.

BACA JUGA :  Gaji Karyawan Rp 3 Juta Raib, PT Cahaya Putra Dinilai Tak Transparan

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek. Sudah disampaikan ke pemilik untuk segera mengajukan PBG-nya, tapi sampai saat ini belum ada masuk di SIMBG,” katanya singkat saat dihubungi. Jumat (13/6/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Bersambung…


Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun
Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!
DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:22 WITA

Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

Berita Terbaru