Rumah Jadi Lokalisasi, Pasangan Muda di Bangka Ditangkap karena Prostitusi Online

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Istri Open BO Layani Pelanggan, Suami Jadi Baby Sitter

Foto ilustrasi – Istri Open BO Layani Pelanggan, Suami Jadi Baby Sitter

Gedor.id- Pasangan suami istri berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online yang mereka lakukan di rumah sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan menelusuri aktivitas pasangan tersebut.

“Kami telah mengamankan sepasang suami istri terkait dugaan prostitusi. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi, Rabu (1/10/2025).

Mauldi menjelaskan, DA memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasanya, kemudian melanjutkan komunikasi dengan calon pelanggan melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Siapa 'R'? Bandar Togel Toraja Utara Diduga Dapat Perlindungan

Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per kencan.

Selama praktik berlangsung, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka yang masih bayi.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ujar AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan mulai menawarkan jasa “open BO”, dan DA tidak menolak. Akhirnya praktik prostitusi online itu pun berjalan.

BACA JUGA :  Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

AA menambahkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil bermain ponsel dan menjaga bayi.

Polisi juga mencatat bahwa motivasi pasangan ini terkait masalah ekonomi.

“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menuturkan, hasil dari praktik ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, rokok, minuman, dan sebagian untuk judi online.

BACA JUGA :  Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

 “Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online),” katanya.

Meski sempat ingin berhenti setelah AA kembali bekerja, DA tetap melanjutkan praktik prostitusi online tersebut.

Keduanya kini menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

DA disangkakan dengan Pasal 296 KUHP, sementara AA berpotensi dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Pasal 296 KUHP, yang bisa membuat keduanya menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru