Bantahan Pengacara Buyar, Kapolrestabes: Keterangan Tersangka Bukan Alat Bukti

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga. (Foto Humas Polrestabes Makassar)

Gedor.id– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, IPT (32), sepenuhnya berlandaskan keterangan korban dan alat bukti sah, bukan pengakuan tersangka.

Pernyataan tegas ini disampaikan Arya menyusul bantahan pengacara tersangka yang menilai kliennya tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap siswinya, SKA (12).

“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi zonafaktualnews.com, Minggu (5/10/2025).

Arya menegaskan, pengakuan tersangka bukan dasar penyidikan karena tidak termasuk dalam kategori alat bukti hukum.

BACA JUGA :  Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

“Tersangka boleh mengakui boleh tidak. Keterangan tersangka bukan alat bukti, karena itu mereka tidak disumpah saat pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan saksi yang keterangannya diberikan di bawah sumpah, keterangan saksi justru memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa hasil visum menjadi salah satu bukti kuat yang memperkuat laporan korban.

“Dari hasil visum ditemukan tanda robekan dan perdarahan pada area genital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Atas dasar itu, penyidik menjerat IPT dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Ia juga memastikan tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Pengacara: Klien Hanya Chat Mesra, Bukan Pelecehan

Sementara itu, pengacara IPT, Amiruddin Lili, membantah keras tuduhan yang menjerat kliennya.

BACA JUGA :  Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

Ia menegaskan, perbuatan IPT hanya sebatas komunikasi mesra melalui pesan daring.

“Klien saya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak ada pengakuan seperti yang diberitakan,” katanya, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, hasil visum yang menyebut adanya luka tidak otomatis membuktikan adanya kekerasan seksual.

“Kalaupun visum menemukan luka, itu belum tentu akibat perbuatan klien saya,” ujarnya.

Amiruddin juga menilai perdamaian seharusnya bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.

“Setahu saya, hukum tertinggi adalah perdamaian. Keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Berita Terbaru