Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Gedor.id– Di tengah tekanan publik atas dugaan korupsi Rp1,8 miliar, mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, balik menyerang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan. Sabtu (2/8/2025)

Melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas menegaskan: “Dakwaan ini rapuh. Tak ada bukti kuat, hanya asumsi dan kesaksian tunggal.”

BACA JUGA :  Jalan Rusak dan Tak Transparan, PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU

Sorotan utama tertuju pada kesaksian ahli IT yang menjadi dasar kerugian negara. Ironisnya, aplikasi yang diperiksa pada Juni 2024 itu sudah tak aktif sejak akhir 2022.

Padahal, para kepala sekolah menyebut software sempat berfungsi baik selama setahun lebih.

Tak hanya itu, auditor negara juga menggunakan metode total loss—menganggap seluruh anggaran hangus—tanpa mempertimbangkan kenyataan di lapangan.

“Kerugian negara tak bisa ditentukan hanya dari aplikasi yang diperiksa saat mati,” tegas kuasa hukum Dedy.

BACA JUGA :  Kasus Dipaksakan, Hukum Dibelokkan? Sukri Lawan Balik Penyidik Polres Bulukumba

Menariknya, Ilyas diketahui tidak pernah menerima aliran dana proyek. Dana justru masuk penuh ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Bahkan, uang Rp500 juta yang dititipkan ke negara disebut hanya bentuk “tanggung jawab moral”—bukan pengakuan bersalah.

Kuasa hukum Ilyas juga mendesak agar seluruh beban uang pengganti diberikan ke Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV tersebut, yang dinilai menjadi penerima penuh proyek.

BACA JUGA :  KPK Telusuri Dugaan Aset Tersembunyi Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank bjb

“Klien kami tidak bersalah. Ini kriminalisasi yang dibungkus hukum,” ujar Dedy.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU. Sementara publik menanti: akankah majelis hakim mematahkan dakwaan JPU, atau justru menguatkan vonis dua tahun penjara yang dituntut sebelumnya?

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:11 WITA

Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan

Berita Terbaru