Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Gedor.id– Di tengah tekanan publik atas dugaan korupsi Rp1,8 miliar, mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, balik menyerang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan. Sabtu (2/8/2025)

Melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas menegaskan: “Dakwaan ini rapuh. Tak ada bukti kuat, hanya asumsi dan kesaksian tunggal.”

BACA JUGA :  Kasus Smart Board Rp100 Miliar di Langkat Mandek, Nama Faisal Hasrimy Jadi Sorotan

Sorotan utama tertuju pada kesaksian ahli IT yang menjadi dasar kerugian negara. Ironisnya, aplikasi yang diperiksa pada Juni 2024 itu sudah tak aktif sejak akhir 2022.

Padahal, para kepala sekolah menyebut software sempat berfungsi baik selama setahun lebih.

Tak hanya itu, auditor negara juga menggunakan metode total loss—menganggap seluruh anggaran hangus—tanpa mempertimbangkan kenyataan di lapangan.

“Kerugian negara tak bisa ditentukan hanya dari aplikasi yang diperiksa saat mati,” tegas kuasa hukum Dedy.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tana Toraja

Menariknya, Ilyas diketahui tidak pernah menerima aliran dana proyek. Dana justru masuk penuh ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Bahkan, uang Rp500 juta yang dititipkan ke negara disebut hanya bentuk “tanggung jawab moral”—bukan pengakuan bersalah.

Kuasa hukum Ilyas juga mendesak agar seluruh beban uang pengganti diberikan ke Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV tersebut, yang dinilai menjadi penerima penuh proyek.

BACA JUGA :  RS Galesong Diresmikan Sebelum Siap, Laksus: Periksa Eks Bupati Takalar!

“Klien kami tidak bersalah. Ini kriminalisasi yang dibungkus hukum,” ujar Dedy.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU. Sementara publik menanti: akankah majelis hakim mematahkan dakwaan JPU, atau justru menguatkan vonis dua tahun penjara yang dituntut sebelumnya?

Editor : Darwis

Berita Terkait

Peringatan Keras Prabowo, Jabatan Bukan Tempat Cari Untung, Siap-Siap Reshuffle!
Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG
Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok
Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya
Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi
Tewasnya Ojol Picu Amarah Nasional, Demonstrasi Berubah Rusuh di Berbagai Daerah
Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”
DPR Desak MPR Segera Nyatakan Narkotika Musuh Tertinggi Negara

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:50 WITA

Peringatan Keras Prabowo, Jabatan Bukan Tempat Cari Untung, Siap-Siap Reshuffle!

Sabtu, 27 September 2025 - 19:50 WITA

Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG

Sabtu, 20 September 2025 - 15:10 WITA

Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok

Sabtu, 6 September 2025 - 15:36 WITA

Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya

Senin, 1 September 2025 - 16:10 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi

Berita Terbaru