Mandek di Polda Sulsel! Laporan Penganiayaan dan Hoaks Budiman Tak Jelas Ujungnya

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman

Budiman

Gedor.id-Serangkaian laporan hukum yang dilayangkan Budiman S, warga asal Kabupaten Maros, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sejumlah kasus yang dilaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan, mulai dari dugaan penganiayaan, perusakan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong, masih menggantung di meja penyidik.

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa beberapa laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada progres signifikan yang diumumkan secara resmi.

Salah satu laporan paling mencolok adalah kasus penganiayaan yang dialami Budiman pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, di kediamannya sendiri.

Ia mengaku diserang oleh tujuh orang yang tak hanya menganiaya, tetapi juga merusak rumah serta kendaraan miliknya.

“Lengan kanan saya memar dan bengkak. Saya sudah divisum di Puskesmas Moncongloe. Mobil saya juga kena lemparan batu hingga lecet,” ujar Budiman saat ditemui pada Jumat (5/7/2025).

BACA JUGA :  Dituduh Memeras, Pegiat Sosial Arman Rahim Laporkan Pengusaha Kosmetik ke Polisi

Laporan resmi atas insiden ini telah terdaftar di Polsek Moncongloe dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

Dugaan sementara mencakup tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama, sesuai Pasal 351 dan 170 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, SH., MH., dari Kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT, Budiman telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Mereka juga meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang ditemukan di lokasi kejadian, dihadirkan saat gelar perkara dilakukan.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut rasa keadilan. Kami harap penyidik serius menangani kasus ini,” kata Budiman.

Tak hanya kekerasan fisik, Budiman juga melaporkan sejumlah media daring dan oknum LSM yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA :  Warung Dihalangi Mobil Pejabat Maros, Oknum Polisi Malah Gertak Mahasiswa

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah beberapa portal berita memuat narasi yang menurutnya penuh fitnah dan tidak berdasar.

Tiga media yang turut dilaporkan antara lain: indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, jurnalinti24jam.my.id

Salah satu tuduhan paling serius yang dimuat adalah soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Isi berita mereka ngawur, menyesatkan, dan penuh kebohongan. Bahkan alamat dan identitas redaksi media tidak jelas,” tegas Budiman.

Dalam laporannya, Budiman juga menyebut beberapa inisial yang diduga terlibat dalam penyebaran hoaks, yakni HT, SM, dan AM.

Ketiganya diyakini memiliki keterkaitan dengan jaringan LSM dan kontributor media tertentu.

Meski sempat mengirimkan hak jawab, hanya dua media yang merespons dengan itikad baik, yaitu forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id, yang kemudian memuat permintaan maaf dan klarifikasi.

Laporan tersebut kini telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Ricuh Sulsel Kian Panas! 53 Tersangka Ditetapkan, Polisi Sita Mesin ATM & Uang Puluhan Juta

“Penyebaran berita bohong seperti ini bukan kesalahan sepele. Dampaknya besar bagi nama baik saya. Media seharusnya profesional, tidak asal publikasikan,” tegas Budiman.

Bandingkan: Kasus Lain Cepat Diproses

Budiman juga menyoroti perbedaan mencolok dalam penanganan laporan lain yang dilayangkannya, yakni terhadap seorang pengacara bernama Wawan Nur Rewa.

Ia melaporkan Wawan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online.

Laporan tersebut awalnya terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim pada 17 April 2025.

Hanya dalam waktu dua bulan, laporan ini langsung ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 27 Juni 2025.

Budiman mempertanyakan mengapa laporan ini bisa cepat diproses, sementara laporan-laporan lainnya justru berjalan lamban dan belum membuahkan hasil.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kasus Dipaksakan, Hukum Dibelokkan? Sukri Lawan Balik Penyidik Polres Bulukumba
Dr Fadiah Machmud: Mari Bersinergi Menjaga Nyala Gerakan Perlindungan Anak
SD Inpres Kelapa Tiga 1 Makassar Mantapkan Langkah Menuju Sekolah Adiwiyata Nasional
Program MBG Dapur Sekolah SDN Borong Makassar Bersih, Sehat, dan Tidak Beracun
PB IPMIL Raya Periode Baru Resmi Jalan, Fokus Lawan Ketimpangan Sosial Luwu Raya
Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka
GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani
Dua Warga Jadi Korban Busur Panah di Tallo, Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:26 WITA

Kasus Dipaksakan, Hukum Dibelokkan? Sukri Lawan Balik Penyidik Polres Bulukumba

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Dr Fadiah Machmud: Mari Bersinergi Menjaga Nyala Gerakan Perlindungan Anak

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:17 WITA

SD Inpres Kelapa Tiga 1 Makassar Mantapkan Langkah Menuju Sekolah Adiwiyata Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:15 WITA

Program MBG Dapur Sekolah SDN Borong Makassar Bersih, Sehat, dan Tidak Beracun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:36 WITA

PB IPMIL Raya Periode Baru Resmi Jalan, Fokus Lawan Ketimpangan Sosial Luwu Raya

Berita Terbaru