Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Gedor.id– Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Budiman S dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (24/6/2025)

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, menurut Budiman, insiden yang terjadi juga melibatkan aksi perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Saat itu, ia berada di rumah bersama istrinya, yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Geger! ASN Aktif di Bulukumba Ditangkap, Diduga Simpan Sabu di Kantor

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan — yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe — ada empat titik kerusakan di rumah saya. Mobil saya juga mengalami lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi,” ungkap Budiman pada Selasa (24/6/2025).

Laporan resmi atas insiden ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Narkoba Bikin Karier Hancur, Aipda RS Dipecat dari Polres Bone

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Budiman mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan para pelaku, dihadirkan dalam proses gelar perkara.

“Tujuan saya jelas, agar unsur pidana dalam kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 351, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Berujung OTT, KPK Seret 6 Orang dari Mandailing Natal

Budiman menambahkan, pihak Polda Sulsel telah merespons permohonannya dan mengagendakan gelar perkara, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Saya berharap seluruh bukti perusakan, termasuk batu-batu yang digunakan dan para pelaku, dapat dihadirkan saat gelar perkara nanti,” pungkasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok


Berita Terkait

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan
Mengaku Jaksa Pidsus, AM Tipu Korban hingga Rp200 Juta Lebih
Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang
Uang Rakyat Dipalak, Parkir Liar Diduga Dilindungi Kekuasaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Senin, 26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:32 WITA

LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WITA

Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA