Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Budiman S, Korban penganiayaan dan pengeroyokan

Gedor.id– Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Budiman S dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (24/6/2025)

Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, menurut Budiman, insiden yang terjadi juga melibatkan aksi perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Saat itu, ia berada di rumah bersama istrinya, yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”

“Selain mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan — yang telah saya visum di Puskesmas Moncongloe — ada empat titik kerusakan di rumah saya. Mobil saya juga mengalami lecet akibat lemparan batu bertubi-tubi,” ungkap Budiman pada Selasa (24/6/2025).

Laporan resmi atas insiden ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Warga Dikejutkan Spanduk "Undangan Perang IPMIL ASU" di Fly Over Makassar

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelemparan rumah dan penganiayaan.

Budiman mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan para pelaku, dihadirkan dalam proses gelar perkara.

“Tujuan saya jelas, agar unsur pidana dalam kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 351, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tolak Menulis Tentang Jokowi, Seorang Profesor Mundur dari Tim Sejarah

Budiman menambahkan, pihak Polda Sulsel telah merespons permohonannya dan mengagendakan gelar perkara, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Saya berharap seluruh bukti perusakan, termasuk batu-batu yang digunakan dan para pelaku, dapat dihadirkan saat gelar perkara nanti,” pungkasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok


Berita Terkait

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada
Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu
CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WITA

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:39 WITA

Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah

Senin, 16 Februari 2026 - 16:10 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA