SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Marbo

Kantor Polsek Marbo

Gedor.id– Penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan seorang pengusaha di Kabupaten Takalar menuai sorotan dari pihak keluarga terlapor.

Dalam perkara ini, pria berinisial SL hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025. Perkara ini juga disebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar dengan Nomor Register Perkara: PDM-132/P.4.32/Eoh.2/12/2025.

Kasus bermula dari dugaan penjualan lima sak semen yang disebut tidak tercatat dalam nota resmi.

SL diduga menjual lima sak semen tersebut sekitar tiga hari sebelum Saenal Arifin diamankan oleh anggota kepolisian berinisial SP yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Punaga.

BACA JUGA :  Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Menurut keterangan keluarga Saenal Arifin, penjemputan terhadap yang bersangkutan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas resmi dari atasan anggota yang melakukan penjemputan.

Pihak keluarga pun mempertanyakan prosedur dan dasar hukum tindakan tersebut.

“Kami tidak membela Saenal, tetapi yang kami pertanyakan adalah proses penanganannya. Mengapa SL yang diduga membawa dan menjual semen justru hanya berstatus saksi, sementara Saenal disebut sebagai pelaku utama? Kami meminta Polda Sulawesi Selatan memanggil Kanit, penyidik, dan Bhabinkamtibmas untuk diperiksa terkait kasus yang penuh tanda tanya ini. Kami juga berharap pengadilan memutus perkara ini secara adil,” ujar salah satu anggota keluarga, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA :  Jasad Lansia Membusuk di Kamar Terkunci, Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SL disebut membawa lima sak semen ke sebuah toko bangunan di wilayah Pangngai, Desa Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Pemilik toko kemudian menghubungi seseorang berinisial HS dan menyampaikan adanya lima sak semen yang berada di luar catatan nota barang yang dibawa oleh SL.

Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut, saat dugaan penjualan semen itu terjadi, Saenal Arifin sedang tidak bekerja.

BACA JUGA :  Kongkalikong Kandang Ayam 'Ilegal'? Aktivis Curiga Ada Setoran ke Pejabat Takalar

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penjemputan serta arah proses hukum yang kemudian ditujukan kepadanya.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan mengapa SL yang diduga membawa dan menjual semen tidak lebih dahulu diamankan dan hingga kini tetap berstatus saksi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Waalaikum salam,” tanpa penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait status hukum para pihak dalam perkara tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru