Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Maros Masih Bebas Berkeliaran!

Kamis, 13 November 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Korban dan Kuasa Hukumnya saat di Polsek Turikale, Maros

Gedor.id- Seorang perempuan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maros mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Korban mengalami luka serius setelah dipukul dan ditendang pelaku, hingga dua giginya patah dan mengalami nyeri hebat di dada.

Akibat luka tersebut, korban tidak dapat beraktivitas dan harus berhenti berdagang selama satu bulan.

Namun, hingga 13 November 2025, pelaku belum juga ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros.

BACA JUGA :  APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar

Kondisi itu membuat korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, serta keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang dinilai tidak adil.

Mereka juga memohon perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros agar meninjau ulang proses hukum kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik Polsek Turikale Maros menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal, berdasarkan bukti medis dan fakta di lapangan, luka yang dialami korban tergolong berat dan seharusnya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Kami menilai kasus ini jelas bukan penganiayaan ringan. Korban mengalami luka serius, kehilangan gigi, dan trauma fisik. Kami meminta agar Polres Maros melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP,” tegas Abhel, kuasa hukum korban, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai penerapan pasal dalam kasus ini tidak berubah meski berkas telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros.

“Ini luka permanen. Gigi korban patah dan kondisinya belum pulih sampai sekarang. Kami sangat kecewa karena pasal yang diterapkan tetap Tipiring, seolah ini hanya kasus sepele,” ungkap keluarga korban.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional, serta tidak menyepelekan dampak fisik dan psikis yang dialami korban, mengingat kasus ini melibatkan perempuan.

BACA JUGA :  LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka

Editor : Darwis
Follow Berita gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru