Oknum Polisi Diduga Tekan Korban, Mau Damai Berapa? Skandal Baru di Maros

Minggu, 16 November 2025 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Gedor.id– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Maryama (42) bersama anaknya kembali memanas. Korban mengungkap bahwa ia didatangi seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang diduga meminta kasus diselesaikan secara damai. Minggu (16/11/2025)

Maryama mengaku oknum tersebut bahkan sempat menanyakan, “berapa kita minta ganti rugi?” saat mencoba mendorong penyelesaian damai. Namun, dirinya menolak keras permintaan tersebut.

“Saya tidak minta uang sepeser pun. Saya hanya ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf. Tapi pelaku malah bilang, ‘siapa bisa penjarakan saya’,” ujarnya dengan nada kecewa.

Korban juga mengenali wajah oknum polisi yang mendatanginya dua minggu sebelumnya, dan menyebut petugas itu mengatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasusnya dianggap hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

BACA JUGA :  Viral! Rumah Dinas Polisi di Gowa Jadi Tempat Ngopi, Warga Desak Penindakan

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 di Pasar Subuh Tramo, Maros.

Maryama yang sedang menaikkan dagangan ke atas sepeda motornya tiba-tiba ditegur kasar oleh terlapor yang berada di dalam mobil dan hendak memundurkan kendaraannya.

Terlapor kemudian berkata, “Kalau tidak mauko kasi pindah motonmu, saya budak sedenja. Kamu laki-laki saya tempelengko, sayangnya kamu perempuan.”

Korban membalas, “Kalau memang perempuan kenapa, pukul mika.”

Terlapor lalu turun dari mobil, mendekat sekitar satu meter, dan saat korban menarik kerah bajunya, terlapor langsung menendang dada korban tiga kali dan memukul wajahnya dengan tangan kosong. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.

BACA JUGA :  Dugaan Tak Beres, Polisi Disebut Bela Terlapor dan Tekan Budiman S untuk Berdamai

Akibat kejadian tersebut, Maryama mengalami sesak pada dada serta patahnya dua gigi seri bagian atas. Ia juga tidak dapat berjualan selama sebulan karena nyeri hebat.

Hingga 13 November 2025, pelaku belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale.

Merasa ada kejanggalan, Maryama bersama kuasa hukumnya Abhel dan keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan.

Abhel menilai penyidik keliru menerapkan pasal. Menurutnya, Polsek Turikale menetapkan perkara ini sebagai Tipiring dengan Pasal 352 KUHP, sementara kondisi korban menunjukkan adanya luka berat.

BACA JUGA :  Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

“Ini jelas bukan penganiayaan ringan. Dua gigi korban patah dan dada korban ditendang berkali-kali. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Kuasa hukum korban meminta Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan agar turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Korban luka serius, kehilangan gigi, dan mengalami trauma fisik. Kami meminta gelar perkara ulang dan penerapan pasal yang sesuai,” tambah Abhel.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru