Tragedi di Hari Ulang Tahun, Kasir Alfamart Jadi Korban Pembunuhan Kepala Toko

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Korban, Dina Oktaviani, Kasir Alfamart dan Pelaku, Heryanto, Kepala Toko Alfamart

Foto Kolase – Korban, Dina Oktaviani, Kasir Alfamart dan Pelaku, Heryanto, Kepala Toko Alfamart

Gedor.id– Kasir Alfamart, Dina Oktaviani (21), dibunuh dan diperkosa oleh kepala tokonya sendiri, Heryanto (27). Peristiwa tersebut terjadi di Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Selasa (7/10/2025) pagi, tepat di hari ulang tahunnya.

Warga Dusun Munjul Kaler RT 30 RW 05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sontak geger ketika melihat tubuh seorang perempuan mengapung di permukaan sungai sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat didekati, korban diketahui sudah tak bernyawa. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawati Alfamart wilayah Purwakarta.

Sebelumnya, keluarga sempat melaporkan Dina hilang lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya di Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Tim Satreskrim Polres Karawang bersama Tim Taktis Sanggabuana kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri.

Pelaku bernama Heryanto (27), kepala toko Alfamart tempat Dina bekerja.

Heryanto ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

BACA JUGA :  Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku merupakan rekan kerja korban dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Cep Wildan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.

Dina yang saat itu hendak pulang kerja diajak mampir ke rumah pelaku di wilayah Purwakarta. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Sesampainya di rumah, pelaku langsung mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil perhiasan dan handphone milik korban. Dalam kondisi panik, pelaku membungkus jasad Dina yang sudah tak berbusana, lalu membuangnya ke aliran Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil, dan dua handphone dari tangan pelaku.

Polisi menjerat Heryanto dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian serta pasal tambahan terkait pemerkosaan dan perampasan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru