Main Curi Tanah Urug, Warga Bajeng Dicokok Polisi Bersama Excavator

Jumat, 19 September 2025 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Gowa

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Gowa

Gedor.id- Tambang ilegal di Borong Unti, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diobok-obok polisi, pada Rabu (17/9/2025).

Polres Gowa berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MI (35) dan satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 warna kuning yang digunakan untuk aktivitas pengerukan tanah.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, memimpin langsung pengungkapan ini didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Gowa Minta Jamaluddin Hentikan Pengakuan Sepihak soal Adat

Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tanggal 16 September 2025.

Pelaku, yang bekerja sebagai helper alat berat, tertangkap saat mengoperasikan excavator untuk menambang material tanah urug yang dijual seharga Rp150.000 per ret.

Hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

“Polres Gowa akan terus menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kendati begitu, penertiban tambang ilegal tidak hanya berlaku di Bajeng, namun untuk seluruh wilayah Gowa agar aktivitas serupa tidak merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA :  Demi Nafsu Terlarang, Kakek Peok Culik Siswi SMP Dibantu Komplotan

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru