Biadab! Pemuda di Sorong Perkosa Perempuan Gendong Bayi di Pinggir Jalan

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pemerkosaan

Foto ilustrasi pemerkosaan

Gedor.id – Nafsu itu seperti air bah, saat bendungannya jebol, ia menenggelamkan akal sehat. Seperti itulah pemuda di Sorong perkosa wanita yang tengah menggendong bayinya di pinggir jalan.

Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun yang kehilangan kendali atas dirinya dan menjelma menjadi ancaman bagi perempuan tak berdaya.

Korban saat itu sedang duduk di sebuah jalan kampung di wilayah Sorong Utara, Papua Barat Daya, sambil memangku adik kandungnya yang masih bayi. Tanpa disadari, AM mendekatinya dari arah belakang dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA :  Biadab! Bocah Perempuan di Konsel Dibunuh Usai Diduga Dilecehkan, Jasadnya Dibuang

Pelaku langsung menyerang. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Ia dipukul berulang kali hingga jatuh ke tanah, dan bayinya terlepas dari gendongan.

Dalam keadaan tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami tindakan cabul.

Aksi bejat ini akhirnya terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan membuat pemuda tersebut melarikan diri.

BACA JUGA :  Jalin Relasi di Medsos, Janda Mojokerto Malah Jadi Korban Sesama Jenis

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa pelaku awalnya berniat membeli pinang, namun tergoda melakukan tindakan bejat karena melihat korban seorang diri.

“Pelaku dalam kondisi mabuk. Ia menyerang dari belakang dan melakukan pelecehan seksual sebelum kabur saat warga berdatangan,” jelas Kombes Happy, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA :  Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sorong sekitar pukul 23.30 WIT pada hari yang sama. Ia sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru