PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Gedor.id– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Memasuki awal tahun 2026, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ratusan warga telah dimintai keterangan dan dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal mencuat dengan bukti dan keterangan yang cukup signifikan.

BACA JUGA :  Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum

Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah diperiksa. Rata-rata mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu per bidang tanah—jauh di atas ketentuan resmi program PTSL.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola kasus di Labuaja nyaris identik dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Dalam perkara tersebut, eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

BACA JUGA :  Kayu Murahan di Proyek RTLH, Kadis PUPR Takalar Diseret

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyelidikan awal, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tana Toraja

Ironisnya, meski unsur pidana telah disampaikan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan bungkam ketika ditanya soal perkembangan terbaru dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kini publik menanti keseriusan Kejari Maros. Akankah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja benar-benar diusut hingga menyeret pelaku ke meja hijau? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban?

Bersambung…

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi
Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan
Muslimin Dg Masiga Dengar Langsung Keluhan Warga Pulau Bapa Soal Listrik dan Air Bersih
Ancaman ke Jurnalis Menguat, Polisi Diminta Segera Panggil Kepala Lembang Saloso
Tensi Tinggi di DPRD Maros! Dugaan Ketimpangan MBG Picu Adu Argumen Panas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 14:14 WITA

Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 27 April 2026 - 18:29 WITA

Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WITA

Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

Internasional

Selat Hormuz Memanas, Trump Tiba-tiba Setop Operasi Militer AS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WITA