PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Gedor.id– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Memasuki awal tahun 2026, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ratusan warga telah dimintai keterangan dan dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal mencuat dengan bukti dan keterangan yang cukup signifikan.

BACA JUGA :  Kredit Lanjut, Refund Hilang, LSM Desak Aparat Usut BRI Life Takalar

Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah diperiksa. Rata-rata mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu per bidang tanah—jauh di atas ketentuan resmi program PTSL.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola kasus di Labuaja nyaris identik dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Dalam perkara tersebut, eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tana Toraja

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyelidikan awal, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Ironisnya, meski unsur pidana telah disampaikan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan bungkam ketika ditanya soal perkembangan terbaru dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kini publik menanti keseriusan Kejari Maros. Akankah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja benar-benar diusut hingga menyeret pelaku ke meja hijau? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban?

Bersambung…

Editor : Darwis

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Berita Terbaru

Ilustrasi Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Toilet (Visual AI)

Peristiwa

Diduga Gantung Diri, Napi Lapas Takalar Tewas di Blok Hunian

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:37 WITA