PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Ilustrasi kasus pungli PTSL Labuaja di Maros

Gedor.id– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Memasuki awal tahun 2026, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ratusan warga telah dimintai keterangan dan dugaan pelanggaran dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Maros di Camba.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal mencuat dengan bukti dan keterangan yang cukup signifikan.

BACA JUGA :  Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Mangkrak Bertahun-tahun, LSM Desak KPK Ambil Alih Kasus

Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah diperiksa. Rata-rata mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu per bidang tanah—jauh di atas ketentuan resmi program PTSL.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola kasus di Labuaja nyaris identik dengan kasus PTSL di Kelurahan Leang-Leang.

Dalam perkara tersebut, eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

BACA JUGA :  Setahun Menggantung, Kasus Penipuan di Maros Diduga Diparkir Polisi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Dari hasil penyelidikan awal, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp395 juta.

“Padahal, sesuai regulasi, biaya PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun di lapangan, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” ujar Febrian kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Ironisnya, meski unsur pidana telah disampaikan secara terbuka, Kejaksaan Negeri Maros justru terkesan bungkam ketika ditanya soal perkembangan terbaru dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kini publik menanti keseriusan Kejari Maros. Akankah kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja benar-benar diusut hingga menyeret pelaku ke meja hijau? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban?

Bersambung…

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru