Bentrok di Kebun Padanglawas, Perusahaan Sebut Sempat Buka Ruang Dialog

Kamis, 20 November 2025 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang melakukan aksi di PT Barapala

Warga yang melakukan aksi di PT Barapala

Gedor.id- Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti perusahaan dengan warga yang melakukan aksi menginap di area kebun perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Kericuhan berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah aset dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Menurut Syukri, aksi protes warga seharusnya dapat disampaikan melalui dialog tanpa harus berakhir pada tindakan anarkis.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

“Pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan ini merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya saat ditemui wartawan di Medan, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, perusahaan selama ini terbuka terhadap aspirasi masyarakat. PT Barapala bekerja sama dengan enam desa sekitar, dan setiap keluhan ataupun permintaan masyarakat dapat disampaikan melalui pemerintah desa.

“Kapan pun kami siap berdialog, asalkan dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Syukri.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

Terkait legalitas, Syukri memastikan PT Barapala memiliki izin lengkap, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, hingga izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.

Sementara proses perpanjangan HGU masih berjalan karena harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Menanggapi tuntutan warga mengenai plasma, Syukri menyampaikan bahwa PT Barapala selama ini telah menggantinya dengan pemberian kompensasi rutin sebesar Rp 150 juta per bulan kepada enam desa sejak 1996 hingga November 2025.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

Mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh kepala desa setiap bulan dan diketahui oleh Forkopimda.

Syukri berharap insiden bentrok tidak terulang dan meminta kedua pihak mengutamakan musyawarah. Ia juga meminta kepolisian segera mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

“Kami bermohon agar aparat segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala,” tegasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan
Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih
Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba
Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak
Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan
Bursa Ketua PWI Gowa Makin Panas! Andi Baso Tenri Hadir Bawa Jurus UKW Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak
Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:54 WITA

Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA