Bentrok di Kebun Padanglawas, Perusahaan Sebut Sempat Buka Ruang Dialog

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang melakukan aksi di PT Barapala

Warga yang melakukan aksi di PT Barapala

Gedor.id- Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti perusahaan dengan warga yang melakukan aksi menginap di area kebun perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Kericuhan berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah aset dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Menurut Syukri, aksi protes warga seharusnya dapat disampaikan melalui dialog tanpa harus berakhir pada tindakan anarkis.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

“Pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan ini merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya saat ditemui wartawan di Medan, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, perusahaan selama ini terbuka terhadap aspirasi masyarakat. PT Barapala bekerja sama dengan enam desa sekitar, dan setiap keluhan ataupun permintaan masyarakat dapat disampaikan melalui pemerintah desa.

“Kapan pun kami siap berdialog, asalkan dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Syukri.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

Terkait legalitas, Syukri memastikan PT Barapala memiliki izin lengkap, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, hingga izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.

Sementara proses perpanjangan HGU masih berjalan karena harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Menanggapi tuntutan warga mengenai plasma, Syukri menyampaikan bahwa PT Barapala selama ini telah menggantinya dengan pemberian kompensasi rutin sebesar Rp 150 juta per bulan kepada enam desa sejak 1996 hingga November 2025.

BACA JUGA :  Izin Aksi Diabaikan! Polisi Pergi, Preman Sekuriti Serang Warga

Mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh kepala desa setiap bulan dan diketahui oleh Forkopimda.

Syukri berharap insiden bentrok tidak terulang dan meminta kedua pihak mengutamakan musyawarah. Ia juga meminta kepolisian segera mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

“Kami bermohon agar aparat segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala,” tegasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah
Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan
Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi
Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi
Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WITA

Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WITA

Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku

Berita Terbaru

Dua unit rumah panggung di Dusun Manyili, Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Sabbangparu Rata dengah Tanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WITA

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA