Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Tojeng

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Pemanfaatan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PTPN Gula Takalar untuk memasok bahan baku ubi kayu ke PT Nutrindo Bogarasa, anak usaha Mayora Group, menjadi sorotan Poros Rakyat Indonesia.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan bahwa pasokan ubi kayu yang disebut berasal dari lahan sekitar 200 hektare tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu dekade.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, serta kontribusi yang diberikan kepada negara atas penggunaan aset milik BUMN tersebut.

Menurutnya, seluruh aktivitas yang memanfaatkan lahan negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan, pola kerja sama, transparansi pengelolaan, serta potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari pemanfaatan aset tersebut.

BACA JUGA :  BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

“Lahan negara bukan aset yang dapat dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas. Karena itu, perlu ada keterbukaan mengenai dasar hukum penggunaan lahan, bentuk kerja sama yang dijalankan, serta manfaat yang diterima negara dan masyarakat dari aktivitas tersebut,” tegasnya. Sabtu (20/6/2026)

Poros Rakyat Indonesia menilai penting dilakukan penelusuran dan pengawasan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan PTPN Gula Takalar, termasuk perjanjian kerja sama, izin operasional, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Sorotan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur pemanfaatan tanah negara, termasuk berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan aset BUMN.

Setiap pemanfaatan aset negara pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan kepentingan negara.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran aturan, penyimpangan administrasi, atau potensi kerugian negara, maka aparat penegak hukum dan lembaga terkait harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum yang tegas demi melindungi aset negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap pengelolaan lahan yang melibatkan aset negara dapat dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi warga, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Poros Rakyat Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan negara di wilayah Kabupaten Gowa guna memastikan tata kelola sumber daya yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait Belum bisa di Temui.

(Tim)

Berita Terkait

Ironis! Usia Sudah Seabad, Nenek di Takalar Justru Bertahan di Rumah Tak Layak Huni
Dugaan Mafia Pangkalan LPG di Lutim, Nama Pejabat Ikut Terseret!
Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!
Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan
Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar
SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:27 WITA

Ironis! Usia Sudah Seabad, Nenek di Takalar Justru Bertahan di Rumah Tak Layak Huni

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WITA

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:42 WITA

Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16 WITA

Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07 WITA

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar

Berita Terbaru