Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Panglimanews.com– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyoroti keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang menghentikan penanganan kasus dugaan pengancaman dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana serta dinilai belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 9 November 2025 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menilai penyidik tidak bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor dinilai jelas dan dapat dibuktikan.

BACA JUGA :  Begal Incar Pengendara Perempuan, Polres Bulukumba Bongkar Empat TKP

“Peristiwa itu terekam CCTV, ada sejumlah saksi yang melihat langsung, keterangan korban juga konsisten, bahkan terdapat video kejadian. Seharusnya ini menjadi dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. Kamis (26/2/2026)

Berdasarkan hasil investigasi internal L-PATI, keputusan penghentian penyelidikan dinilai cacat prosedural.

Mereka menyebut gelar perkara tidak pernah dilakukan sejak awal pelaporan. Namun, secara tiba-tiba dilakukan gelar perkara pada 18 Februari 2026 yang berujung pada keputusan penghentian penanganan kasus.

L-PATI juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik. Mereka merujuk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

BACA JUGA :  Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Menurut L-PATI, keterangan saksi korban dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV sudah dapat menjadi dasar awal yang kuat.

Mereka juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV maupun barang yang diduga digunakan pelaku, seperti parang, guna memperkuat konstruksi alat bukti.

Selain itu, L-PATI menilai terdapat sejumlah hak pelapor yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara, di antaranya:

  1. Pelapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara.
  2. Pelapor tidak diikutsertakan saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan.
  3. Tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik milik pelapor maupun saksi.
  4. Adanya dugaan kekeliruan pemahaman terkait ketentuan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Aksi Membabi Buta Terekam CCTV, Dua Warga Takalar Dibacok

Atas dasar itu, L-PATI berharap Polres Bulukumba dapat meninjau kembali keputusan penghentian kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera
Minimarket Kian Menjamur di Gowa, Bupati Didesak Stop Penambahan Alfamart–Indomaret
Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak
Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM
Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran
SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:23 WITA

Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:12 WITA

Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WITA

Minimarket Kian Menjamur di Gowa, Bupati Didesak Stop Penambahan Alfamart–Indomaret

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:42 WITA

Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:12 WITA

Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Berita Terbaru

Kanit Tipiter Polres Takalar

Daerah

Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul

Kamis, 26 Feb 2026 - 23:00 WITA