Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Gedor.id– Praktik sabung ayam yang disertai perjudian kembali marak di Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan dan telah menjadi tontonan rutin setiap pekan, tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat.

Dari penelusuran awak media, arena sabung ayam di lokasi tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Warga sekitar mengaku aktivitas itu sering menimbulkan keramaian, bahkan terkadang berujung ricuh antar penjudi.

 “Sudah sering, tiap minggu pasti ada. Orang luar kampung juga banyak datang. Kadang sampai ribut kalau ada yang kalah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Viral! Pria Berinisial A Pamer Alat Vital ke Siswi SMK di Makassar

Selain kerumunan, lokasi itu juga diduga menjadi pusat transaksi uang taruhan dalam jumlah besar.

Masyarakat khawatir jika praktik tersebut terus dibiarkan, akan memicu konflik sosial dan merusak wibawa penegakan hukum di wilayah Kajang.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat.

Ia menilai sabung ayam yang disamarkan sebagai tradisi budaya telah berubah menjadi ladang judi terbuka.

“Ini jelas bentuk perjudian yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Kami menantang Kapolda Sulsel turun langsung ke lokasi dan buktikan komitmennya memberantas judi di Bulukumba,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

Menurutnya, jika aparat terus bersikap pasif, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.

Secara hukum, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan, setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak Polres Bulukumba segera menutup arena sabung ayam di Dusun Dumpu dan menindak para pelakunya sebelum keresahan meluas.

BACA JUGA :  Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya Tindak lanjuti ini informasita… Sangkala Kajang kemarin informasi kita terima sudah mau magrib, dinda. Anggota ke sana sudah gelap,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan nyata di lapangan.

Arena sabung ayam di Kajang disebut masih beroperasi seperti biasa, seolah hukum tak lagi bergigi di hadapan praktik perjudian yang kian terbuka.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar
Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka
Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:54 WITA

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Berita Terbaru