Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Ilustrasi - sabung Ayam di Dusun Dumpu Desa Sangkala

Gedor.id– Praktik sabung ayam yang disertai perjudian kembali marak di Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan dan telah menjadi tontonan rutin setiap pekan, tanpa terlihat adanya penindakan tegas dari aparat.

Dari penelusuran awak media, arena sabung ayam di lokasi tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Warga sekitar mengaku aktivitas itu sering menimbulkan keramaian, bahkan terkadang berujung ricuh antar penjudi.

 “Sudah sering, tiap minggu pasti ada. Orang luar kampung juga banyak datang. Kadang sampai ribut kalau ada yang kalah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Bangun Pojok Edukasi di Garuntungan Bulukumba

Selain kerumunan, lokasi itu juga diduga menjadi pusat transaksi uang taruhan dalam jumlah besar.

Masyarakat khawatir jika praktik tersebut terus dibiarkan, akan memicu konflik sosial dan merusak wibawa penegakan hukum di wilayah Kajang.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat.

Ia menilai sabung ayam yang disamarkan sebagai tradisi budaya telah berubah menjadi ladang judi terbuka.

“Ini jelas bentuk perjudian yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Kami menantang Kapolda Sulsel turun langsung ke lokasi dan buktikan komitmennya memberantas judi di Bulukumba,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Korupsi dan 'Penggelapan' di PDAM Jeneponto, Polisi Mandul, Rakyat Dibohongi!

Menurutnya, jika aparat terus bersikap pasif, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.

Secara hukum, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan, setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak Polres Bulukumba segera menutup arena sabung ayam di Dusun Dumpu dan menindak para pelakunya sebelum keresahan meluas.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Renggut Hutan Desa, Penegak Hukum Cuma Jadi Penonton

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya Tindak lanjuti ini informasita… Sangkala Kajang kemarin informasi kita terima sudah mau magrib, dinda. Anggota ke sana sudah gelap,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan nyata di lapangan.

Arena sabung ayam di Kajang disebut masih beroperasi seperti biasa, seolah hukum tak lagi bergigi di hadapan praktik perjudian yang kian terbuka.

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun
Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!
DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:22 WITA

Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

Berita Terbaru