Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Gedor.id- Tingginya tarif cukai rokok di Indonesia membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget saat pertama kali duduk di kursi kementerian.

Purbaya mengaku tak menyangka rata-rata tarif cukai tembakau kini sudah menembus 57 persen, angka yang dinilainya terlalu besar untuk industri dalam negeri.

Dalam sebuah media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025), Purbaya menyebut kebijakan tersebut terasa janggal.

“Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ Dijawab 57 persen. Wah, tinggi amat. Firaun lu!” ujarnya sambil heran.

BACA JUGA :  Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik 'Ilegal' di Bone Diduga Dibekingi Oknum

Di sisi lain, kebijakan itu berdampak pada penurunan kinerja industri rokok lokal dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di dalamnya.

Meski menyoroti soal tingginya cukai, Purbaya belum membeberkan langkah konkret yang akan diambil.

Purbaya hanya menegaskan bahwa pemerintah akan mencari formula terbaik agar industri rokok tetap berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat.

Sekedar diketahui, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan catatan per Agustus 2025, Bea Cukai Makassar dan wilayah lainnya telah melakukan berbagai penindakan dan operasi pasar untuk menekan rokok ilegal.

BACA JUGA :  Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik 'Ilegal' di Bone Diduga Dibekingi Oknum

Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, tercatat 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal dengan total 100,37 juta batang rokok disita.

Di Jakarta dan sekitarnya, operasi Gurita dilakukan di jalur logistik dan perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Tingginya tarif cukai hasil tembakau menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya rokok ilegal.

BACA JUGA :  Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik 'Ilegal' di Bone Diduga Dibekingi Oknum

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp746–1.231 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp794–1.336 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT): Rp122–483 per batang

4. Rokok elektrik: hingga Rp6.776 per mililiter Meski angka penindakan terus meningkat, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan serius bagi pemerintah.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat serta kolaborasi antara aparat dan konsumen untuk menekan peredaran barang ilegal secara efektif.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:11 WITA

Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan

Berita Terbaru