DPR Desak MPR Segera Nyatakan Narkotika Musuh Tertinggi Negara

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Hinca menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, menurutnya, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan—politik, hukum, birokrasi, dan anggaran—untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut juga diungkap soal ladang ganja di gunung Bromo yang sempat viral, lalu tidak jelas proses hukumnya, juga aset-aset bandar narkoba seperti diantaranya Freddy Budiman, apakah dirampas untuk negara kemudian dananya digunakan untuk apa saja, dan tak mampunya Polri dan BNN menangkap Fredy Pratama yang disebutkan sudah ambil langkah seribu ke Thailand.

BACA JUGA :  Sahroni Digantikan, Rusdi Masse Masuk Daftar Pimpinan Komisi III DPR 2025–2029

Sementara itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Narkotika agar upaya pemberantasan narkoba berjalan maksimal, sekaligus tetap menjunjung pendekatan rehabilitatif terhadap para penyalahguna.

Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, menyatakan bahwa perubahan hukum mendesak dilakukan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

BACA JUGA :  Sahroni Digantikan, Rusdi Masse Masuk Daftar Pimpinan Komisi III DPR 2025–2029

Ia menyoroti lemahnya posisi penyidik BNN dalam draf KUHAP saat ini, karena tidak secara eksplisit disebut sebagai “penyidik tertentu” sebagaimana penyidik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau draf ini disahkan tanpa perubahan, maka penyidik BNN akan berada di bawah level penyidik kelas pendidikan. Artinya, kami harus berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam penetapan tersangka maupun pengiriman berkas perkara. Ini tidak adil bagi BNN yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” ujar Toton.

Berita Terkait

Peringatan Keras Prabowo, Jabatan Bukan Tempat Cari Untung, Siap-Siap Reshuffle!
Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG
Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok
Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya
Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi
Tewasnya Ojol Picu Amarah Nasional, Demonstrasi Berubah Rusuh di Berbagai Daerah
Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!
Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:50 WITA

Peringatan Keras Prabowo, Jabatan Bukan Tempat Cari Untung, Siap-Siap Reshuffle!

Sabtu, 27 September 2025 - 19:50 WITA

Program Bergizi Nyatanya ‘Beracun’ 7.368 Anak Keracunan MBG

Sabtu, 20 September 2025 - 15:10 WITA

Industri Tembakau Terpuruk, Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai Rokok

Sabtu, 6 September 2025 - 15:36 WITA

Jokowi Ukir Rekor Kelam, Menteri Terseret Korupsi Lampaui Presiden Sebelumnya

Senin, 1 September 2025 - 16:10 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi

Berita Terbaru