GAN Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin (tengah)

Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin (tengah)

Gedor.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut positif langkah kebijakan yang ditempuh Presiden Prabowo terkait stimulus 5 paket ekonomis senilai Rp24,44 T.

Respons positif itu dikemukakan Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, dan Sekretaris Jenderal, Erlambang Trisaksi, di Jakarta, 10 Juni 2025.

Pemerintah sejak awal bulan ini (2/6/2025) telah resmi menggulirkan paket stimulus yang diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

BACA JUGA :  Tambang Emas Ilegal Menjamur, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Total alokasi anggarannya terdiri dari Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN.

Lima paket stimulus yang digulirkan pemerintah itu meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Perpanjangan Diskon 50% Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Diskon Transportasi berupa tiket kereta api diskon 30 persen, tiket pesawat kelas ekonomi PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% yang berlaku selama libur sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

BACA JUGA :  Empat Rumah Panggung di Bima Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Untuk Diskon Tarif Tol sebesar 20% yang menyasar 110 juta pengendara, berlaku selama libur sekolah Juni-Juli 2025.

Terkait Penebalan Bantuan Sosial, meliputi tambahan kartu sembako sebesar Rp200.000/bulan, dan bantuan pangan 10 Kg beras/bulan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Mandat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Selanjutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000/bulan diberikan kepada 17,3  juta  pekerja (gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi kabupaten/kota) dan kepada 565 ribu guru Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bulan Juni-Juli 2025.

BACA JUGA :  Tambang Maut di Maros, Aktivis Minta Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Sedangkan Perpanjangan Diskon 50% Iuran Jaminan Kehilangan Kerja dialokasikan bagi pekerja di sektor padat karya selama 6 bulan.

Menurut DPP GAN, paket stimulus ekonomi ini dapat memberi dampak nyata bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah terpaaan krisis ekonomi global yang bergejolak.

DPP GAN, kata Muhammad Burhanuddin, sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden Prabowo dan akan membantu menyosialisasikan 5 paket stimulus ekonomi tersebut.

(RL/ID)

Berita Terkait

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah
Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian
Polemik Anggaran 1.500 Kapal Ikan, Menteri KKP dan Menteri Keuangan Saling Beda Pernyataan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WITA

Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:11 WITA

Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan

Berita Terbaru